JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Fiona Handayani, mantan staf khusus bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang terkesan membiarkan pengadaan Chromebook padahal menyadari akan persoalan hukum di kemudian hari. Menurut hakim, Fiona sejak awal sudah meragukan rencana pengadaan Chromebook karena tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia. Bahkan, rencana tersebut dinilai berbahaya karena akan menimbulkan monopoli pasar.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026). Fiona dihadirkan jaksa menjadi saksi untuk dua terdakwa; yakni bekas Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah dan bekas Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih.
Selain dua terdakwa, kasus ini juga menyeret Nadiem, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi serta Jurist Tan selalu staf menteri Nadiem. Namun, Jurist Tan hingga kini masih buron meski sudah ditetapkan tersangka. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Awalnya, hakim anggota Sunoto menanyakan terkait keterangan Fiona dalam salah satu poin berita acara pemeriksaan bahwa Chromebook tidak sesuai, tetapi Windows yang sesuai untuk program digitalisasi pendidikan. Menurut Sunoto, dari BAP tersebut, artinya Fiona sudah mengetahui Chromebook tidak cocok digunakan oleh murid dan guru sekolah.
”Nah, ini saya kutip semua dari BAP Saudara ini. Chromebook tidak sesuai, Windows yang sesuai. Hamid Muhammad mengatakan bahwa sudah ada keputusan dari Mas Menteri untuk keputusan Chromebook. Nah, jadi dari beberapa BAP tadi itu, ini kalau saya simpulkan, ya, berarti Saudara tahu Chromebook tidak cocok?” kata hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Fiona menyatakan bahwa yang diungkapkannya itu hanya hipotesis awal dari dirinya dalam sebuah forum diskusi. Saat itu, memang diakui sempat ragu terhadap rencana pengadaan Chromebook karena dinilai tidak cocok dengan sekolah di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong tim teknis untuk mengkaji lebih lanjut penggunaan Chromebook tersebut.
“Justru saya mengingatkan, sudah dicek belum, sudah ditanyakan belum. Tentunya saya tidak punya kompetensinya. Itu, kan, semuanya harus ada kajiannya yang berdasarkan data. Tapi sepemahaman saya ini akan menjadi keputusan yang memerlukan pengecekan dahulu semaksimal mungkin. Tapi, sekali lagi, bukan saya yang mengambil keputusannya, Pak,” ujar Fiona.
Dalam keterangan BAP yang lain, Fiona menyadari bahwa pengadaan Chromebook itu akan berbahaya, terutama jika melakukan kerja sama dengan Google.
“Saat itu Jurist Tan menyampaikan bahwa Google mau melakukan perjanjian kerja sama tersebut. Namun, saat itu saya merasa itu berbahaya. Seingat saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli pasar,” ujar hakim membacakan salah satu poin BAP Fiona.
“Saudara mengatakan kata 'berbahaya'. Saudara staf khusus menteri yang merasa suatu skema pengadaan berbahaya, namun tidak menghentikan dan tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Bagaimana itu?" tanya hakim kembali.
Menurut Fiona, keraguan terhadap pengadaan Chromebook tersebut perlahan hilang karena telah dilakukan proses kajian teknis yang melibatkan pihak-pihak kompeten seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Itjen, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Oleh karena itu, meskipun sempat memiliki hipotesis pribadi bahwa ragu terhadap pengadaan Chromebook, ia tetap harus merujuk pada hasil kajian dan konsultasi dengan lembaga-lembaga yang kompeten tersebut.
“Jika hipotesis saya sebagai orang yang awam, itu dihadapkan dengan fakta bahwa sudah ada konsultasi. Kita tentunya perlu memilih yang terbaik untuk anak-anak Indonesia. Bukan hal-hal yang mungkin sama seperti sebelumnya, tapi ternyata lebih mahal karena harus membayar lisensi, ternyata membuat anak-anak bisa membuka software, ternyata menyebabkan aplikasi hang karena tidak ter-update oleh admin, ternyata bisa membuka pornografi. Tentunya jika semua sudah dicek dan sesuai aturan, kita memilih yang terbaik, Yang Mulia,” jawab Fiona.
Dalam sidang itu, Sunoto mengingatkan agar Fiona tidak perlu takut memberikan keterangan yang sebenarnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan 2029-2022. Menurut Sunoto, inti surat dakwaan yang disusun jaksa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut tidak ditemukan adanya peran spesifik yang dilakukan Fiona.
“Nah, dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa. Nadiem mengarahkan go ahead with Chromebook. Ibrahim Arief mengondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu. Sri Wahyuni dan Mulyatsyah mencairkan anggaran pengadaan tersebut. Jurist Tan merancang skema revenue 30 persen CDM (Chrome Device Management). Nah, Saudara tidak disebut itu, makanya jangan takut Saudara,” ujar hakim.
Mendengar hal itu, Fiona menjawab bahwa ia hanya mengatakan apa yang menurutnya benar. Ia juga menyatakan sudah berkata jujur di persidangan.
“Saya menyatakan yang menurut saya benar, Yang Mulia. Saya tidak bisa mengiyakan yang menurut saya tidak benar, artinya saya berbohong dong di bawah sumpah," ujar Fiona.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, para terdakwa didakwa telah membuat negara merugi hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian di antaranya berasal dari penghitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,3 miliar.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak dan korporasi disebut turut diperkaya, termasuk Nadiem, sebesar Rp 809 miliar.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493504/original/092305200_1770256345-WhatsApp_Image_2026-02-04_at_17.40.20__1_.jpeg)