Depok, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti rampasan negara dari 140 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2025, di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, kawasan Jalan Siliwangi, Kota Depok, Kamis (5/2/2026).
Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan majelis hakim terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, agar tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kegiatan siang hari ini adalah pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Andi Tri Putro Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok dalam keterangan resminya, di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut Andi Tri Putro menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara sepanjang tahun 2025. Diantaranya yaitu meliputi perkara narkotika golongan 1 ganja dan sintetis, senjata tajam, pakaian, obat-obatan dan lainnya.
“Ganja seberat 597 gram, sabu seberat 995,54 gram, dan tembakau sintetis seberat 2.263,72 gram. 17.344 butir pil ekstasi dari 27 perkara, 21 perkara yang terdiri dari badik, celurit, golok, samurai, hingga senjata kaliber berjenis revolver dan tombak. 94 perkara berupa pakaian dan barang bukti lainnya,” ungkap Putro.
Putro juga mengungkapkan hingga saat ini perkara yang masih mendominasi tren kriminalitas yakni narkotika dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Oleh karenanya, Kejari akan menggencarkan langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif.
“Semoga ke depannya dari jajaran intelijen ada pencegahan, yaitu dengan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, atau Kampus,” kata Putro.
Sementara untuk metode pemusnahan, Putro menyampaikan pihaknya menerapkan berbagai macam cara agar memastikan seluruh barang bukti hancur sepenuhnya.
“Senjata tajam dipotong menggunakan mesin hingga tidak lagi berbentuk. Narkotika dan obat-obatan, dibakar hingga hancur serta diblender dengan campuran tinta printer dan cairan kimia agar tidak bisa disalahgunakan,” terangnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara ini. Pihaknya berharap akan berdampak positif terutama dalam hal melindungi masyarakat, khususnya bagi generasi muda dari dampak buruk peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. (***)



