jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto menegaskan kasus yang menimpanya ini muncul akibat konflik internal antar-elite di tubuh Pertamina.
Hal itu disampaikan bersama tim penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab dan Sahala Panjaitan usai persidangan Kamis (5/2).
BACA JUGA: Perkara Impor LNG, Wa Ode Tegaskan Hari Karyuliarto Tidak Terlibat Keputusan Bermasalah
Dalam keterangannya, Hari Karyuliarto secara blak-blakan menyebut nama Komisaris Utama (Komut) Pertamina saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Direktur Utama Nicke Widyawati.
"Tadi saksi Pak Ginanjar sudah menjelaskan bahwa salah satu yang memicu timbulnya kasus hukum LNG ini adalah pertikaian atau perseteruan di antara elit di Pertamina waktu itu," ujar Hari kepada wartawan.
BACA JUGA: Tegaskan soal Kontrak LNG AS, Hari Karyuliarto: Saya Hanya Jalankan Kebijakan Pemerintah
Dia menjelaskan kronologi konflik yang berujung pada kasus hukum tersebut. "Direktorat Gas dibubarkan, kemudian Ahok menjadi Komut (Komisaris Utama), dan dia tidak cocok dengan Nicke, sehingga mencari-cari agar kontrak LNG bisa dibatalkan yang ditandatangani oleh Nicke, yaitu Mozambique," jelasnya.
Namun, menurut Hari, karena para pejabat tersebut masih menjabat, sasaran dialihkan.
"Karena mereka masih menjabat, kontrak Mozambique ini kemudian dialihkan kepada yang sudah pensiun, yaitu kontrak LNG Corpus Christi. Jadi sudah jelas bahwa sebenarnya kasus ini adalah kasus dari setting-an oleh manajemen Pertamina sendiri yang memang mereka bertikai satu sama lain, terutama antara Komut dengan Dirut," tegas Hari.
Ahok Diminta Hadir di Persidangan
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai peran Ahok sebagai pelapor kasus ini, Penasihat Hukum Wa Ode Nur Zainab membenarkan hal tersebut berdasarkan bukti yang mereka miliki.
"Kami mendengar ya dari berbagai informasi dan kami melihat sendiri berbagai rekaman video yang menyatakan beliau mengakui bahwa 'sayalah' pakai 'gua' kata dia — 'gua yang laporin'," ungkap Wa Ode.
Atas dasar itu, Wa Ode menantang Ahok untuk hadir di muka persidangan. "Artinya bahwa mestinya beliau dengan gentleman sekali lagi, hadir di persidangan, sampaikan di persidangan kenapa sampai melaporkan? Kejahatan apa yang dilakukan?" tanyanya.
Wa Ode menilai fakta persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya dari dakwaan. "Persidangan hari ini sangat clear banget bahwa Pertamina itu untung, terus kemudian tidak ada intervensi sama sekali ya, semuanya sesuai mekanisme yang ada di Pertamina, clear banget," tambahnya.
Desakan Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Selain itu, tim hukum juga menyoroti pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diminta oleh majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.
"Dan teman-teman tadi sudah ditekankan lagi oleh majelis bahwa agar teman-teman penuntut umum memberikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk kami pelajari, karena bagian LHP itu dokumen yang sangat penting dalam penuntutan beliau, pendakwaan beliau," kata Wa Ode.
Pihaknya bahkan siap melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika dokumen tersebut tidak diberikan.
"Jadi kami berharap kalau tidak, kami sudah siapkan surat untuk Dewas (Dewan Pengawas), kami sampaikan juga ke rekan-rekan, kami akan sampaikan kepada Dewas, dengan berat hati ya. Tapi ya kami berharap mudah-mudahanlah diberikan itu," ujarnya.
Wa Ode optimistis bahwa proses hukum ini akan semakin terang benderang. "Dan kami yakin ke depan ini persidangan tolong dikawal akan semakin bagus karena prosedur ternyata tidak ada yang disalahi, tidak ada kerugian negara, tidak ada intervensi, clear banget perkara ini. Terima kasih teman-teman," tutupnya pada sesi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama penasihat hukum Sahala Panjaitan menambahkan kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Tambahan dari saya, ini adalah kriminalisasi. Jadi kami berharap fakta-fakta persidangan betul-betul diperhatikan oleh majelis hakim. Dan kami berharap keadilan bisa betul-betul ditegakkan. Cukup," tegas Sahala.
Menutup keterangan pers, Wa Ode Nur Zainab menegaskan langkah lanjut tim hukum yang telah bersurat ke lembaga pengawas peradilan untuk memantau jalannya sidang.
"Secara tertulis kita sebenarnya juga sudah menyiapkan surat untuk kami ajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga surat untuk Komisi Yudisial untuk memantau perkara ini," kata Wa Ode.
Meski menilai hakim sejauh ini bijaksana, pengawasan eksternal dianggap tetap diperlukan.
"Perjalanan sidang sejauh ini alhamdulillah cukup baik ya, hakimnya sangat bijaksana. Tapi karena kewenangan KY, kewenangan Bawas untuk dapat melakukan pengawasan, sehingga kami minta langsung kepada beliau-beliau itu untuk sekiranya dapat melakukan pengawasan dalam persidangan," jelasnya.
"Kami kawal bersama. Kalau beliau bersalah ya dihukum wajar, kalau tidak bersalah harus dibebaskan untuk hukum atas nama hukum dan keadilan. Terima kasih," pungkas Wa Ode. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




