Penulis: Sela Agustika
TVRINews, Bangka Tengah
Dua tersangka utama kasus tambang timah ilegal di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka Tengah resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kedua tersangka adalah AC, pemilik modal, dan FR, koordinator lapangan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Bratasena, menyampaikan pemindahan penahanan dilakukan untuk memfasilitasi pengembangan penyidikan lebih luas. Penahanan di Mapolda Babel memudahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus pertambangan ilegal di lokasi lainnya.
"Kedua tersangka utama, AC dan FR, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026. Dan pada Jumat, 30 Januari 2026, keduanya dipindahkan ke Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pertambangan ilegal lainnya," ujar AKBP I Gede Bratasena, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam pengungkapan yang berlokasi tepat di belakang Kantor Satpol PP Bangka Tengah, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi satu set mesin tanah Fuso, tiga set mesin air merek Dongfeng, enam batang pipa tanah, satu gulung selang air, drum besi, empat aki, cangkul, serta tiga unit sakan (alat pencuci timah) dari kayu.
Selain AC dan FR, Polres Bangka Tengah telah mengamankan empat orang tersangka lain yang berperan sebagai pekerja tambang. Dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Redaktur TVRINews





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5283008/original/087032100_1752495857-1000942741.jpg)