Bos Tambang Ilegal Bangka Tengah Ditahan di Rutan Polda Babel

tvrinews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Sela Agustika

TVRINews, Bangka Tengah

Dua tersangka utama kasus tambang timah ilegal di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka Tengah resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kedua tersangka adalah AC, pemilik modal, dan FR, koordinator lapangan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Bratasena, menyampaikan pemindahan penahanan dilakukan untuk memfasilitasi pengembangan penyidikan lebih luas. Penahanan di Mapolda Babel memudahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus pertambangan ilegal di lokasi lainnya.

"Kedua tersangka utama, AC dan FR, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026. Dan pada Jumat, 30 Januari 2026, keduanya dipindahkan ke Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pertambangan ilegal lainnya," ujar AKBP I Gede Bratasena, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam pengungkapan yang berlokasi tepat di belakang Kantor Satpol PP Bangka Tengah, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi satu set mesin tanah Fuso, tiga set mesin air merek Dongfeng, enam batang pipa tanah, satu gulung selang air, drum besi, empat aki, cangkul, serta tiga unit sakan (alat pencuci timah) dari kayu.

Selain AC dan FR, Polres Bangka Tengah telah mengamankan empat orang tersangka lain yang berperan sebagai pekerja tambang. Dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Akan Panggil BPJS Kesehatan Terkait Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
PAN Dukung Prabowo 2 Periode, PKS Ngaku Belum Bahas Pilpres 2029
• 1 jam laludetik.com
thumb
Bikin Konsumen Merugi, Satgas Saber Pangan Diminta Tindak Tegas Pelaku Permainan Harga
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Kemudahan Izin Rumah Ibadah dan Serahkan Bantuan untuk Vihara di Karawang
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Hati-Hati, Pemda yang Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.