KPK Jerat 3 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Suap Jalur Impor: Direktur-Kasubdit

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam importasi barang. Tiga di antaranya yakni pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Salah satu tersangkanya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal. Dia menjabat posisi itu pada 2024 hingga Januari 2026.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).

Sementara, lima tersangka lainnya yakni:

  1. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  2. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  3. John Field selaku pemilik PT Blueray;

  4. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan

  5. Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Lima tersangka kecuali John Field langsung ditahan oleh KPK. Asep menyebut John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK meminta dia untuk kooperatif.

Kasus Impor Barang

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," kata Asep.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Asep.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," sambungnya.

KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Belum ada keterangan dari para pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada," kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.

Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.

"Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ungkapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemensos Kirim Bantuan dan Dirikan Dapur Umum bagi Korban Bencana Tegal
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Aktifkan Satgas Saber untuk Jaga Stabilitas Harga dan Mutu Pangan Jelang Imlek hingga Idul Fitri 2026
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Konferensi Tingkat Tinggi Kebebasan Beragama Internasional Membongkar Penganiayaan Falun Gong oleh Partai Komunis Tiongkok
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono jadi Tersangka Korupsi
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Lantik Abdul Hayat Gani Jadi Ketua DPW Perindo Sulsel, Angela Tanoesoedibjo: Birokrat Ulung dan Petarung
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.