MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2). Abdullah menilai tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
?
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di bidang pajak. Ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Abdullah, Jumat (6/2).
?
Menurutnya, praktik korupsi di sektor pajak masih terus berulang meskipun sejumlah oknum sebelumnya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Padahal, para pegawai pajak telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang besar dari negara. “Sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum, tetapi tetap saja ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ini sangat memprihatinkan, apalagi mereka sudah mendapatkan gaji yang tinggi dari negara,” tegasnya.
?
Abdullah juga menyoroti bahwa sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap pegawai Bea dan Cukai di Jakarta dan Lampung terkait dengan dugaan korupsi importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
?
Baca juga:
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Ia menegaskan sektor pajak seerta bea dan cukai merupakan dua bidang strategis yang sangat rawan praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara. “Pajak dan bea dan cukai merupakan lahan basah yang sangat rentan penyimpangan. Oleh karena itu, selain penindakan, upaya pencegahan harus diperkuat secara sistematis,” kata Abdullah.
?
Lebih lanjut, politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong KPK tidak hanya fokus pada operasi penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar celah korupsi dapat ditutup sejak awal.
?
“Pencegahan penting dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Namun, jika masih ada yang nekat melakukan korupsi, itu harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta




