Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, dia mengaku bersalah atas perbuatannya.
"Saya menerima janji hadiah uang, saya salah," katanya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Kepala KPP Mulyono (MLY), tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJJ) dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Ketiga tersangka tersebut kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggunakan kode uang apresiasi.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).



