KPK mengungkap modus suap dalam kasus korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai. Kasus ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
Modus tersebut yakni mengkondisikan barang-barang pihak swasta tidak melalui pemeriksaan fisik saat masuk ke Indonesia.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).
Asep menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Jalur pertama yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dalam kasus ini diduga ada kongkalikong antara Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) bersama John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
"Untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ucap Asep.
Orlando kemudian diduga memerintahkan pegawai bernama Filar untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan adanya pengkondisian tersebut, diduga terjadi pemberian 'jatah' kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.
"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC (Ditjen Bea Cukai) dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC," kata Asep.
Dalam OTT tersebut, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Total ada 6 tersangka yang dijerat KPK, tiga di antaranya pejabat dari Ditjen Bea Cukai. Berikut daftarnya:
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024-Januari 2026;
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
John Field selaku pemilik PT Blueray;
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat, karena secara langsung berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara," papar Asep.
Menurut dia, peredaran barang impor yang tidak sah juga bertentangan dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang menempatkan penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas. Khususnya melalui perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
"Tindakan tersebut sekaligus melemahkan daya saing produk dalam negeri, mengancam keberlangsungan usaha masyarakat, serta menghambat upaya negara dalam menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan," ujar Asep.
Kata PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada," kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.
Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.
"Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ungkapnya.





