MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keenam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray (PT BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Baca juga:
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Dalam proses penyidikan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, kantor PT BR, serta lokasi lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing, jam tangan mewah, dan logam mulia.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka atas nama John Field diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
“KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Asep.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta ketentuan dalam KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dalam KUHP. (Pon)





