Konstruksi Perkara Korupsi di Bea Cukai, Ada Jatah Bulanan Para Tersangka

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kamis (6/2/2026). Selain mengamankan barang bukti total Rp 40,5 miliar, KPK juga menemukan fakta adanya jatah bulanan untuk sejumlah pihak di Bea Cukai.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, konstruksi perkara ini bermula pada Oktober 2025. Saat terjadinya permufakatan jahat antara ORL alias Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama SIS atau Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan para pihak lainnya dengan JF alias John Field Pemilik PT BR (Blueray), AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR serta DK atau Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Advertisement

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Selanjutnya, seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ucapnya.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada para pihak di Bea Cukai dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," pungkasnya.

KPK selanjutnya menahan lima tersangka untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Sementara terhadap tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi," sambung dia.

KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
PSIM Target Hentikan Tren Negatif saat Jumpa Persis di Derbi Mataram
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diduga Sakit Hati, Tetangga Sendiri Diparang pas lagi Duduk Santai Mainan HP
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Dokter Richard Lee Siap Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dalam Sidang Praperadilan
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Rinciannya
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.