KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti senilai Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000; logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar; serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Baca Juga :
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Sambut Ramadan 2026, Ini Deretan Tips Puasa Aman bagi Penderita GERD Agar Tidak Picu Asam Lambung
• 20 jam lalugrid.id
thumb
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Menkum Tegaskan RUU Disinformasi Masih Kajian dan Tak Ganggu Kebebasan Berekspresi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mendikdasmen: AI Pendukung Pembelajaran, Bukan Pengganti Guru
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.