Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyerahan uang dari PT Blueray (BR) ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait pengkondisian jalur merah, ketika mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
"Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," sambungnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai setoran rutin tersebut mencapai Rp 7 miliar per bulan.
"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersngka hari ini," kata dia.




