Pemilik Lahan di Banyuwangi Klaim Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Unsur Pidana Dipaksakan

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Pemilik lahan di Banyuwangi, Trijono Soegandhi, mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah dilaporkan oleh PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) ke Polresta Banyuwangi menggunakan Pasal 167 KUHP tentang dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Padahal, menurut pihak Trijono, status kepemilikan tanah dan rumah yang dipersoalkan secara hukum masih berada di tangannya karena kewajiban pembayaran dari pihak pembeli belum dilunasi sepenuhnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kuasa hukum Trijono, Jonny K. Sirait, menilai langkah penyidik terlalu cepat memproses perkara pidana tanpa terlebih dahulu melihat akar persoalan perdata yang mendasari hubungan hukum para pihak.

“Ini menjadi janggal. Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut, namun justru diproses pidana dengan pasal masuk pekarangan tanpa izin, padahal objeknya adalah rumah dan tanah milik klien kami sendiri,” ujar Jonny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Jonny juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengalami tekanan psikologis saat aparat kepolisian mendatangi kediamannya pada Jumat (30/1/2026) lalu, sekitar pukul 19.50 WIB. Kedatangan tersebut melibatkan belasan personel dan tiga unit kendaraan yang disebut bertujuan melakukan penjemputan.

“Klien kami bukan buronan, bukan teroris, apalagi bandar narkoba. Ia kooperatif dan telah memberikan nomor telepon. Namun upaya penjemputan tersebut dinilai berlebihan dan patut dipertanyakan,” katanya.

Polemik semakin berkembang setelah beredarnya rekaman video kedatangan aparat kepolisian ke kediaman Trijono pada malam hari. Video tersebut diketahui diterima keluarga Trijono yang berada di luar Banyuwangi dan memunculkan kesan seolah-olah Trijono merupakan pelaku tindak pidana serius.

Menurut kuasa hukum, hingga kini Trijono tetap bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari proses hukum. Penyebaran rekaman tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik yang tidak berimbang jika tidak disertai konteks hukum yang utuh.

Kuasa Hukum Trijono, Jhony K. Sirait. Dok.Eranasional/Ist.

“Kami tidak menuduh siapa pun, namun mempertanyakan bagaimana rekaman itu bisa beredar luas. Yang kami soroti adalah dampaknya,” ujar Jonny.

Sertifikat Diblokir BPN, Status Kepemilikan Dipersoalkan

Pihak Trijono juga menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah atas permintaan pemilik. Langkah administratif tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa hak kepemilikan masih berada pada Trijono.

“BPN tidak mungkin memblokir tanah secara sembarangan. Ini menunjukkan klien kami masih memiliki hak atas tanah tersebut. Maka, penerapan pasal pidana seolah klien kami menyerobot tanah orang lain dinilai tidak tepat,” tegas Jonny.

Kuasa hukum Trijono berharap penanganan perkara di bawah kepemimpinan Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dapat dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan aspek perdata yang menjadi dasar sengketa.

“Perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sudut pandang laporan pidana, tetapi juga dari fakta-fakta perdata yang ada,” katanya.

Jonny menilai setiap perkara memiliki konteks yang harus dipahami secara utuh agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Ia juga berharap penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP dapat dievaluasi kembali.

“Kami berharap penyidikan tidak dilanjutkan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum Trijono juga mengingatkan Pengadilan Negeri Banyuwangi agar tetap berpegang pada fakta hukum apabila perkara ini nantinya bergulir ke persidangan.

“Pengadilan diharapkan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, terutama karena objek yang disengketakan masih berada dalam penguasaan pemilik sah dan belum terjadi peralihan hak secara hukum,” kata Jonny.

Menurutnya, kehati-hatian majelis hakim penting agar proses peradilan tidak menjadi legitimasi atas dugaan kriminalisasi yang berangkat dari sengketa perdata.

“Keadilan hanya akan lahir jika pengadilan berdiri independen dan berpihak pada fakta, bukan pada tekanan ataupun persepsi di luar persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polresta Banyuwangi, Suwandono, saat dikonfirmasi Selasa (3/2) lalu, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substantif.

“Belum menerima informasi lengkap terkait hal ini. Nanti setelah kami terima dan pelajari, akan kami sampaikan,” singkatnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KOMIK: Matinya Kepakaran, Ketika Semua Orang Merasa Jadi Ahli
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Alasan Pengacara Sibuk Bikin Bahar bin Smith Absen Pemeriksaan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Sandy Walsh Bersinar Bersama Buriram United: Cetak Gol dan Melaju ke Semifinal ASEAN Club Championship
• 12 jam lalubola.com
thumb
Alasan Bogor Mendapat Julukan Kota Hujan
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kredit Bank Mandiri (BMRI) Naik Jadi Rp1.895 Triliun di 2025, Ini Faktor Pendorongnya
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.