Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah dinamika bisnis modern saat ini dibarengi dengan peningkatan risiko kredit bermasalah dan sengketa utang.
Menyikapi dinamika itu, Marx Consulting Group (MCG) melalui unit advisory finansialnya, PT Marx Capital Asia (MCA) menggelar business and law seminar bertajuk 'Strategic Solutions for Modern Debt Challenges'.
Seminar ini membahas permasalahan yang kerap dialami lembaga keunagan serta strategi dalam menghadapi risiko kredit bermasalah, sengketa uang, hingga hukum.
President Director Marx Capital Asia, Ferita Lie mengatakan banyak terjadinya kreditur kehilangan posisi tawar karena terlambat bertindak atau tidak memahami strategi debitur dalam sengketa utang dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan struktur pembiayaan yang tepat sejak awal dan strategi yang terarah, nilai kredit sebenarnya masih dapat dipulihkan secara signifikan,” ujar Ferita kepad awak media, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ferita menuturkan dalam restrukturisasi utang bukan sekedar mengenai penyusunan skema pembayaran di atas kertas melainkan lebih berfokus pada pemulihan nilai riil.
Ia menekankan langkah itu dapat dilakuakn dengan pengelolaan arus kas yang dispilin, pengawasan ketat pasca kesepakatan serta lainnya mnejadi kunci utama dalam keberhasilan restrukturisasi.
“Restrukturisasi yang efektif harus bisa dijalankan secara operasional. Kreditur perlu memastikan arus kas benar-benar diamankan untuk pembayaran utang sejak hari pertama kesepakatan,” katanya.
Di sisi lain, President Commissioner Marx Capital Asia, Marx Andryan memberikan pemaparannya dari sisi hukum.
"Pentingnya penguatan posisi hukum kreditur sejak tahap pemberian pinjaman, termasuk pengamanan agunan, jaminan pribadi, serta pengaturan alur dana (cash waterfall)," katanya.
Sementara itu, kurator dan praktisi restrukturisasi yakni Rizky Dwinanto turut menyoroti sejumlah studi kasus PKPU di Indonesia.
"Risiko yang kerap dihadapi kreditur pasif serta potensi skenario terburuk ketika debitur memanfaatkan celah hukum untuk menunda kewajiban pembayaran," pungkasnya.(raa)




