Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah dinamika bisnis modern saat ini dibarengi dengan peningkatan risiko kredit bermasalah dan sengketa utang.

Menyikapi dinamika itu, Marx Consulting Group (MCG) melalui unit advisory finansialnya, PT Marx Capital Asia (MCA) menggelar business and law seminar bertajuk 'Strategic Solutions for Modern Debt Challenges'.

Seminar ini membahas permasalahan yang kerap dialami lembaga keunagan serta strategi dalam menghadapi risiko kredit bermasalah, sengketa uang, hingga hukum.

President Director Marx Capital Asia, Ferita Lie mengatakan banyak terjadinya kreditur kehilangan posisi tawar karena terlambat bertindak atau tidak memahami strategi debitur dalam sengketa utang dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dengan struktur pembiayaan yang tepat sejak awal dan strategi yang terarah, nilai kredit sebenarnya masih dapat dipulihkan secara signifikan,” ujar Ferita kepad awak media, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ferita menuturkan dalam restrukturisasi utang bukan sekedar mengenai penyusunan skema pembayaran di atas kertas melainkan lebih berfokus pada pemulihan nilai riil.

Ia menekankan langkah itu dapat dilakuakn dengan pengelolaan arus kas yang dispilin, pengawasan ketat pasca kesepakatan serta lainnya mnejadi kunci utama dalam keberhasilan restrukturisasi.

“Restrukturisasi yang efektif harus bisa dijalankan secara operasional. Kreditur perlu memastikan arus kas benar-benar diamankan untuk pembayaran utang sejak hari pertama kesepakatan,” katanya.

Di sisi lain, President Commissioner Marx Capital Asia, Marx Andryan memberikan pemaparannya dari sisi hukum.

"Pentingnya penguatan posisi hukum kreditur sejak tahap pemberian pinjaman, termasuk pengamanan agunan, jaminan pribadi, serta pengaturan alur dana (cash waterfall)," katanya.

Sementara itu, kurator dan praktisi restrukturisasi yakni Rizky Dwinanto turut menyoroti sejumlah studi kasus PKPU di Indonesia. 

"Risiko yang kerap dihadapi kreditur pasif serta potensi skenario terburuk ketika debitur memanfaatkan celah hukum untuk menunda kewajiban pembayaran," pungkasnya.(raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Gunakan Obat Pencegah Kutu Anjing pada Kucing
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Ekonomi Jakarta 2025 Tumbuh 5.21 Persen, Gubernur Pramono: Insentif dan Kolaborasi Jaga Daya Beli Warga
• 3 jam laludisway.id
thumb
Wakil Ketua MPR: Arahan Presiden Prabowo, Tak Boleh Ada Rakyat Tertinggal
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AS dan Rusia Memasuki Era Ketidakpastian Seiring Berakhirnya Pakta Nuklir Utama
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Tangkap Hakim PN Depok: Diduga Suap Perkara, Sita Uang Rp 850 Juta
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.