Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Usai Kontroversi

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/2/2026).

Pengambilan sumpah di Istana Negara ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.

Adies kadir menggantikan posisi hakim konstitusi Arief Hidayat yang purna tugas pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Canda Pamungkas Arief Hidayat di MK: Soal Anwar Usman hingga Kota Solo

Namun, resminya Adies menjadi hakim konstitusi ini diwarnai dengan kontroversi yang kini menjadi buah bibir oleh publik

Gantikan Inosentius Samsul saat pencalonan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai satu dari tiga calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 27 Januari 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan lembaga DPR RI.

Penetapan ini pun sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR sekaligus Ketua Tim Kajian, Inosentius Samsul, saat ditemui di Kompleka Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”

Mahfud MD tercengang

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menegaskan pergantian calon hakim konstitusi usulan DPR RI dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Itu kalau secara yuridis prosedural, formal, itu tidak ada yang dilanggar. Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja,” jelas Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Sebelum Ditikung Adies Kadir, Mahfud Sebut MK Sudah Siapkan Sambutan untuk Inosentius

Meski demikian, ia menilai proses tersebut minim keterbukaan dan partisipasi publik dibandingkan mekanisme seleksi pada masa sebelumnya yang dibuka secara terbuka untuk masyarakat.

Ia mencontohkan, pada 2008 proses seleksi dibuka untuk umum dengan banyak pendaftar dari kalangan akademisi dan diumumkan kepada masyarakat, sebagaimana juga terjadi pada masa Jimly Asshiddiqie.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, proses pemilihan dinilai hanya dilakukan secara internal tanpa seleksi terbuka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ramadan Dekat, Harga Cabai dan Tomat Naik Drastis di Pasar Gara-Gara Intensitas Hujan Tinggi
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2025 Tumbuh 5,39 Persen, Tertinggi Sejak Pandemi
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Ambulans Tak Bisa Keluar dari Parkiran karena Terhalang Mobil Tamu Undangan Pernikahan
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak yang Buat Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditetapkan Tersangka
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Ekspor Jadi Penopang Industri Otomotif di Tengah Penurunan Penjualan 2025
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.