Bisnis.com, JAKARTA - Bukan bisnis pelayaran nasional jika tidak komplain, mengeluh, dan lain sebagainya. Sah-sah saja sih. Namun, keseringan juga tidak bagus bagi citra pengusahanya yang semestinya memperlihatkan sikap perseverance, persistence, dan patience dalam menjalankan aktivitasnya. Apapun tantangan yang dihadapi.
‘Nyanyian’ pebisnis sektor ini yang terbaru, disuarakan oleh asosiasi pengusaha pelayaran, adalah kapal-kapal asing yang ‘cari makan’ di Indonesia, tetapi tidak bayar pajak sebagaimana pelaku usaha lokal yang pajaknya seabrek.
Menurut petinggi asosiasi pengusaha pelayaran, berdasarkan data BPS pada 2021, ada muatan ekspor sebesar Rp387 triliun. Seharusnya dari total ekspor tersebut, sekitar Rp6 triliun—Rp8 triliun potensi pajak yang bisa didapatkan.
Hanya saja, per 2024, cuma kurang lebih Rp600 miliar saja pendapatan pajak yang masuk ke kocek negara. Tak sampai 10% dari total potensi pendapatan pajak. Sang petinggi, Darmansyah Tanamas, sekretaris umum INSA, menilai situasi ini terjadi karena perlakuan perpajakan yang tidak adil antara kapal asing dan kapal nasional.
Lebih lanjut, diungkapkannya, unequal treatment itu bermula dari minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pajak kapal asing. Sejatinya, kewajiban membayar pajak sebelum berlayar meninggalkan perairan Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 417/1996 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 32/1996.
Namun, kenyataannya, hanya segelintir kapal asing yang membayar pajak, sedangkan kapal nasional selalu membayar pajak.
Baca Juga
- Danantara Kaji Pembentukan Holding BUMN Galangan Kapal
- PT PAL Pusing, 90% Pesanan Kapal Domestik Dibuat di Luar Negeri
- PT PAL Diwajibkan Pasok Kapal ke Pelni-PIS, Janji Libatkan Galangan Lokal
Karenanya, organisasinya mendesak Kementerian Keuangan mendorong implementasi nyata aturan yang ada, melakukan monitor, dan penegakan hukum terhadap perusahaan pelayaran asing yang nakal.
INSA meminta pula adanya penguatan kebijakan melalui revisi kedua aturan yang disebut sebelumnya. (Kabarnya, Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan aturan turunan KMK).
Selanjutnya, kepatuhan pajak dapat disinkronisasi melalui surat persetujuan berlayar (SPB). Saat ini, dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan SPB hanyalah dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (customs, immigration, quarantine/CIQ) tanpa bukti pajak.
SESAT NALAR
Wacana pengenaan pajak atas kapal asing yang hilir-mudik di Indonesia sesungguhnya sebuah sesat nalar (fallacy). Loh, kok bisa? Ada beberapa catatan yang bisa dikemukakan untuk mendukung ‘tudingan’ ini.
Pertama, kapal asing pada dasarnya merupakan entitas luar negeri yang diatur oleh regulasi yang dikeluarkan oleh negara atau flag state-nya sendiri.
Adapun aspek regulasi yang dicakup bisa bermacam-macam: safety, security, manning, perpajakan dan lain sebagainya. Dalam kalimat lain, negara pelabuhan—port state—jelas tidak memiliki yurisdiksi atas mereka dan karenanya tidak bisa mengenakan pajak.
Fakta bahwa ada pendapatan pajak sekira Rp600 miliar selama satu dekade sejak 1996 seperti disampaikan di muka, bisa jadi itu adalah setoran yang dibayarkan oleh agen pelayaran asing yang merupakan badan hukum lokal, bukan pelayaran asing itu sendiri. Tidak ada kapal asing yang masuk ke Indonesia tanpa ada mitra domestik; just unimagined. Biasanya mereka adalah perusahaan pelayaran juga yang lebih memilih usaha ‘hanya’ sebagai kepanjangan tangan pelayaran asing agar terhindar dari berbagai aturan pemerintah yang mencekik usahanya bila mengoperasikan kapal.
Kedua, pajak yang akan dikencangkan penerapannya terhadap kapal asing yang dimintakan oleh INSA kepada pemerintah dikhawatirkan bukanlah pajak tunggal (dalam hal ini PPh). Sesuai rezim perpajakan di Indonesia, pasti akan ada ikutannya, seperti PNBP, retribusi ini-itu, dll.
Di sisi lain, kapal asing itu biasanya dioperasikan dengan skema tramper atau tanpa jadwal tetap. Dapat muatan, mereka berlayar ke Indonesia. Setelah tuntas bongkar-muat barang yang diangkut, keluar dari Indonesia. Jelas mereka tidak mau bayar pajak penghasilan. Ngapain bayar pajak, wong cuma sekali jalan. Begitulah kira-kira logika operatornya.
Daripada mendorong kapal asing agar diperlakukan sama (equal treatment) dari sisi pembayaran pajak seperti kapal nasional, ada baiknya dicari cara lain. Jalan ini besar kemungkinannya akan berakhir sama dengan praktik yang sudah ada selama ini: jumlah uang masuk ke kas negara tidak signifikan. Sebaliknya, para stakeholder pelayaran dalam negeri perlu mendorong sekuat mungkin agar pemerintah meringankan beban industri pelayaran yang segunung.
Misalnya, sudah sejak lama suku bunga pinjaman perbankan untuk modal usaha pelayaran, pembangunan kapal baru berada di level dua digit, jauh di atas suku bunga kemaritiman di Singapura atau Malaysia. Akan jauh lebih heroik memperjuangkan penurunan ini ketimbang mendesak pemerintah supaya juga ‘menyiksa’ pelayaran asing agar membayar pajak dengan nilai yang sama dengan pelayaran lokal. Besar kemungkinannya pelayaran asing dan berbagai subsistemnya akan mendukung.
Pasalnya, Indonesia merupakan pasar yang amat sangat lucrative bagi mereka. Persoalannya hanya satu, sistemnya jauh berbeda dengan apa yang mereka jalani di berbagai belahan dunia di mana bidang kemaritiman (pelayaran, pelabuhan, dll) menerima banyak insentif dan kemudahan berusaha.
Jadi, lebih baik merangkul mereka dengan, salah satunya, tidak memajaki dengan brutal. Perlakukanlah mereka sebagaimana mereka diperlakukan di negara maritim lainnya yang lebih beradab.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491642/original/034322000_1770101466-1001190487.jpg)