JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melaporkan dugaan teror dan penyebaran data pribadi (doksing) ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan resmi diterima penyidik pada Rabu (4/2/2026).
Pengacara publik LBH Jakarta, Khaerul Anwar, mengatakan ada empat dari lima mahasiswa yang didampingi untuk membuat laporan polisi di Mabes Polri.
Proses pelaporan dimulai dari pendaftaran di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Saat pendaftaran di SPKT, kemudian kami diarahkan ke Cyber Polri untuk lebih dulu konsultasi atas dugaan tindak pidana yang dialami oleh para pelapor," kata Khaerul kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Laras Faizati Diancam dan Doxing Sebelum Ditangkap atas Tuduhan Hasut Massa Aksi
Menurut Khaerul, pada awalnya penyidik mengarahkan agar laporan dibuat dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
Namun, tim pendamping dan para korban menginginkan agar perkara tersebut diproses melalui laporan polisi (LP).
“Setelah diskusi panjang, kurang lebih enam jam, akhirnya disepakati bentuknya LP dengan pelapor satu orang dan sisanya dijadikan saksi," jelasnya.
COD kain kafan hingga peretasan WA
Khaerul menjelaskan, para mahasiswa tersebut diduga mengalami berbagai bentuk teror.
Salah satunya berupa pengiriman barang-barang misterius melalui salah satu platform marketplace dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
“Bentuk teror, rata-rata mendapatkan pengiriman barang-barang misterius dari salah satu marketplace melalui sistem COD, mulai dari kain kafan, kursi roda, keris, gunting, dan lain-lain," tutur dia.
Selain itu, para pelapor juga mengalami penyebaran data pribadi di media sosial "X".
Data yang disebarkan meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga agama.
“Termasuk nama ibu, email dan nomor WhatsApp," tambahnya.
Baca juga: SAFEnet Terima 16 Aduan Terkait Doxing Saat Demonstrasi Akhir Agustus 2025