Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengaku pernah diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk menghapus chat WhatsApp. Joko mengatakan permintaan itu disampaikan terdakwa Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024.
"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak," jawab Joko.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko terkait pemblokiran nomor oleh Jamal serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024, yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025. Joko membenarkan isi BAP tersebut.
"Ini di keterangan Saudara, mohon izin, Yang Mulia, di BAP nomor 31 poin c, 'Bahwa sebenarnya ada percakapan saya dengan pihak Kemnaker serta percakapan dengan Muhammad Tohir alias Doni, tapi setelah ada perkara RPTKA Kemnaker di KPK, nomor HP saya diblok oleh semua pihak Kemnaker, termasuk Jamal Sodikin dan Haryanto'. Betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Joko.
"Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA, betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Joko.
Dalam sidang ini, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Fortuna Sada Nioga, Indra Jaya Sembiring. Indra mengatakan harga pengurusan izin TKA untuk warga negara China dan di luar China berbeda.
"Kalau pengalaman Bapak apa? Coba diceritakan, berapa permintaan uangnya? Nominalnya, tarifnya?" tanya jaksa.
"Jadi di zamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jawab Indra.
"Ada sejumlah permintaan uang zamannya Saudara Terdakwa Haryanto?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Indra.
"Berapa tarifnya?" tanya jaksa.
"Rp 300 (ribu) untuk non-Tiongkok, Rp 1,5 juta untuk yang warga negara Tiongkok," jawab Indra.
Indra mengaku selalu memberikan uang setiap kali mengurus penerbitan izin TKA di Kemnaker. Dia mengaku tak berani jika tak memenuhi permintaan uang tersebut.
"Pernah nggak, tidak menyerahkan uang, keluar RPTKA-nya terbit?" tanya jaksa.
"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," jawab Indra.
"Risikonya apa aja Pak kalau yang Bapak alami?" tanya jaksa.
"Artinya, kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," jawab Indra.
Indra mengatakan pengurusan izin TKA akan dipersulit jika permintaan uang tidak dipenuhi. Dia mengatakan izin TKA juga tidak akan terbit meski semua dokumen sudah lengkap jika permintaan uang belum dipenuhi.
"Apakan benar, Pak, yang Bapak alami kalau tidak memberikan sejumlah permintaan uang, para terdakwa ini, kaitannya dengan perkara ini, RPTKA-nya tidak akan diproses sesuai keterangan BAP 10 hal 4, saksi itu RPTKA tidak akan diproses, tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengajuan RPTKA, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, dokumen yang lengkap dan dipenuhi tidak di-approved. Apakah seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Indra.
Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
(mib/idn)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5225196/original/013668100_1747657348-Ilustrasi_-_Stefano_Lilipaly_copy.jpg)
