PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menyatakan, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
IDXChannel - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menyatakan, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pasar Modal tersebut adalah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan Djoko Joelijanto selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
"Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," ujar Corporate Secretary BUVA dan MINA masing-masing dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (5/2/2026).
Manajemen BUVA menerangkan, pada Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas perseroan. Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM," katanya.
Lebih lanjut, BUVA mengaku akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Sedangkan MINA memaparkan, sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal," kata manajemen MINA.
Perseroan juga menegaskan tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM.
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Sebagai informasi, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka terkait para pejabat dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait kasus dugaan kejahatan pasar modal insider trading (jual beli saham lewat orang dalam).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama (President Director) PT MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Para tersangka diduga telah mentransmisikan saham untuk underlying asset pada produk reksa dana yang berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksa dana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya, inisial ESI.
(Dhera Arizona)





