Pasien Kronis Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JKN Makin Bertambah, PDIP: Keselamatan Harusnya Diutamakan

merahputih.com
6 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melansir sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah,

BPJS Kesehatan menyampaikan pengurusan aktivasi kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (Faskes).

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai menimbulkan dampak kemanusiaan serius, terutama bagi pasien penyakit kronis. Kebijakan tersebut disebut telah mengganggu hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Berdasarkan laporan lapangan dan data dari sejumlah fasilitas kesehatan, Ribka mengungkapkan, lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses terhadap layanan hemodialisis akibat status kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan. Dalam perkembangan terbaru, jumlah pasien terdampak bahkan meningkat hingga sekitar 160 orang.

Baca juga:

BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani

“Dalam negara yang berlandaskan Pancasila, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai masalah teknis kepesertaan. Penonaktifan PBI justru menunjukkan adanya kerentanan struktural dalam tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari dominasi pendekatan administratif, lemahnya mitigasi risiko bagi pasien penyakit kronis, hingga belum optimalnya integrasi data sosial, kependudukan, dan medis.

Ribka menilai dampak kebijakan tersebut sangat nyata di lapangan. Pasien gagal ginjal terancam mengalami komplikasi berat hingga kematian akibat terputusnya terapi rutin. Di sisi lain, keluarga pasien harus menanggung biaya pengobatan mandiri yang dapat mencapai jutaan rupiah setiap kali tindakan hemodialisis dilakukan.

Untuk itu, PDIP mendorong negara segera mengambil langkah korektif. Salah satunya melalui deklarasi status darurat perlindungan pasien penyakit kronis dan aktivasi kembali kepesertaan BPJS secara darurat bagi pasien yang membutuhkan layanan penyelamatan jiwa.

Selain itu, PDIP mengusulkan reformasi paradigma JKN agar berbasis pada hak kesehatan rakyat, pembentukan pusat komando krisis layanan kesehatan nasional dengan respons cepat, serta penguatan integrasi data kesehatan dan sosial nasional.

“Negara tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman kematian akibat penyakit. Reformasi jaminan kesehatan nasional harus menjadi gerakan politik kemanusiaan,” tegas Ribka. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Efek Domino Cuaca Ekstrem di Banten, Galangan Kapal Alami Keterlambatan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR RI Sebut Warung Madura Dianaktirikan soal Perlindungan Konsumen
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri Maruarar Apresiasi Peran BRI Terhadap Keberhasilan Program Perumahan Rakyat
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Kondisi Jasad Sekeluarga di Warakas yang Diberi Racun Tikus: Otak Ada Pembusukan, Paru Pendarahan
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Foto: Deretan Duit OTT Bea Cukai
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.