Misteri temuan tumpukan karung berisi cacahan uang kertas di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Petugas Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) turun langsung ke lokasi untuk memastikan keaslian dan asal-usul limbah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, dipastikan bahwa gunungan cacahan kertas yang menyerupai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tersebut bukanlah uang palsu, melainkan uang asli.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menjelaskan bahwa pihak Bank Indonesia telah mengonfirmasi bahwa material tersebut adalah limbah hasil pemusnahan uang kertas yang sudah ditarik dari peredaran.
"Hasil dari pertemuan ini, pihak BI menyatakan bahwa itu adalah benar sampah ataupun limbah hasil pemusnahan dari Bank Indonesia. Itu uang asli, karena pihak BI menyortir uang-uang yang sudah tidak layak edar kemudian dimusnahkan," ujar AKP Usep.
Baca juga:
Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang dari TPS Liar di Bekasi
Polisi Amankan 21 Karung
Terkait temuan yang sempat viral di media sosial ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti sebanyak 21 karung berisi cacahan uang. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, yang terdiri dari pemilik lahan, sopir pengangkut limbah uang, dan satu saksi lainnya.
Meski asal-usul uang sudah terkonfirmasi, polisi masih mendalami mengapa limbah dokumen negara tersebut bisa berakhir di tempat pembuangan sampah ilegal, bukan di tempat pembuangan yang semestinya.
"Untuk pelanggaran, mungkin secara internal sudah pasti nanti bisa konfirmasi. Namun sementara ini kami dari pihak Polsek masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari pihak BI," ucap Usep.



