Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai kehadiran Adies memberikan penguatan pilar sembilan hakim MK dalam mewujudkan independensi MK.
"Hadirnya hakim MK baru Adies Kadir tentunya adalah usulan terbaik DPR untuk memberikan penguatan pilar sembilan hakim MK dengan mewujudkan independensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pengaruh kepentingan kekuasaan dan kepentingan politik," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Rullyandi berharap putusan MK ke depan dapat menjadikan UUD 1945 sebagai batu uji fundamental dalam mengawal persoalan konstitusi setelah kehadiran Adies. Dia menyebut putusan-putusan MK sebelumnya masih ada yang menimbulkan polemik.
"Terlebih ada beberapa catatan putusan MK belakangan ini sepanjang 2025 yang tidak tegas, masih menimbulkan polemik di ruang publik hingga ada putusan MK yang terang-terangan mengubah UUD 1945 yang bukan kewenangan MK," ujarnya.
(fca/ygs)


