Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Harapan Sagala

TVRINews, Taput

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tapanuli Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah penyidik menggelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BG, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 selaku pengguna anggaran, serta WL selaku penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah didukung alat bukti dan dinilai memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp13,6 miliar yang terbagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan yang diduga dilakukan untuk menghindari proses tender.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark up harga, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung guna kepentingan penyidikan.

Kejari Taput menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Namun demikian, kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Gabung Persija, Mauro Zijlstra Diminta Cepat Adaptasi dan Harus Siap Bersaing
• 19 jam lalubola.com
thumb
Prabowo Akan Lantik Juda Agung Sebagai Wakil Menteri Keuangan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Tarif Transjabodetabek Rute Blok M–Bandara Soetta Rp2.000 Sebelum Pukul 6 Pagi
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
BPS Patok Garis Kemiskinan Rp3,05 Juta per Rumah Tangga
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Sempat Jatuh Sakit, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Dokter Richard Lee
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.