BPS Patok Garis Kemiskinan Rp3,05 Juta per Rumah Tangga

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional per September 2025, sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga.

BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional per September 2025, sebesar Rp641.443 per kapita per bulan. Dengan asumsi setiap rumah tangga berisikan 4-5 orang, maka GK nasional sekitar Rp3,05 juta per bulan.

Angka ini menjadi tolok ukur utama untuk mengklasifikasikan rumah tangga apakah masuk dalam kategori miskin atau tidak. Data ini merupakan hasil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggunakan pendekatan pengeluaran di tingkat rumah tangga.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dalam praktiknya pengeluaran penduduk tidak seluruhnya dilakukan secara individual. Sebagian pengeluaran dilakukan secara bersama-sama dalam satu rumah tangga, sedangkan sebagian lainnya dicatat sebagai pengeluaran individu.

“Pengeluaran individu, misalnya membeli makanan jadi, dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Namun, pengeluaran lain seperti pembelian beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” ujar Amalia dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:
Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 8,25 Persen

Berdasarkan kondisi tersebut, BPS menegaskan bahwa GK per kapita perlu diterjemahkan ke dalam konteks rumah tangga agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat. Pada September 2025 rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,76 anggota keluarga, sehingga GK per rumah tangga setara dengan Rp3.053.269 per bulan.

Dia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah," tegasnya.

Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Dunia Naik Dekati Level Tertinggi Sepekan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tanpa Ada Peringatan, Israel Kembali Serang Rumah dan Tenda Pengungsi Gaza
• 9 jam laludetik.com
thumb
Tak Wajib Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Tetap Kooperatif
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kenalan dengan Justin Bieber India, Suraj Chavan yang Viral dan Punya Kisah Hidup Haru
• 2 menit laluintipseleb.com
thumb
Bertambah, Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Jadi 23 Orang
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.