- KPK menahan lima tersangka korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Tersangka memanipulasi parameter jalur merah agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan.
- Pemilik PT BR melarikan diri dan kini dalam proses pencarian oleh KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC. Kasus ini melibatkan pejabat teras di institusi tersebut serta pihak swasta.
Para tersangka dari unsur DJBC adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen. Sementara dari pihak swasta, KPK menahan Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT BR.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Satu tersangka lainnya, yakni John Field (JF) selaku pemilik PT BR (Blueray), belum ditahan karena melarikan diri. KPK akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan meminta JF bersikap kooperatif.
Modus Manipulasi "Jalur Merah"
Kasus ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Berdasarkan aturan, barang impor seharusnya melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) atau jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) berdasarkan tingkat risiko.
Para oknum di Bea Cukai diduga memanipulasi sistem dengan menyusun rule set parameter sebesar 70 persen pada mesin targeting (pemindai barang). Pengondisian ini membuat barang-barang milik PT BR yang diduga palsu, ilegal, atau barang KW bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR diduga memberikan "uang jatah" secara rutin setiap bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Baca Juga: Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Sementara itu, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5327395/original/001696500_1756180004-880ba0c0-0452-47d9-a407-8f04413314a5.jpeg)
