KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono. Pejabat pajak tersebut diduga menerima suap restitusi pajak dari perusahaan perkebunan sawit untuk biaya down payment (DP) rumah.
KPK diketahui menggelar OTT terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (4/2). KPK kemudian menggelar perkara dan menetapkan Mulyono serta dua dua orang lainnya sebagai tersangka suap restitusi pajak.
Berikut fakta-fakta yang diketahui dalam perkara suap restitusi pajak ini:
1. Mulyono Tersangka Suap
Setelah memeriksa dan gelar, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka suap restitusi pajak. Dua tersangka lainnya dari tim KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta yakni perusahaan sawit.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," tambahnya.
Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
2. Mulyono Komisaris Sejumlah Perusahaan
Tak hanya sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Asep Guntur.
(rfs/zap)




