6 Fakta Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Terima Suap Sawit Buat DP Rumah

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono. Pejabat pajak tersebut diduga menerima suap restitusi pajak dari perusahaan perkebunan sawit untuk biaya down payment (DP) rumah.

KPK diketahui menggelar OTT terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (4/2). KPK kemudian menggelar perkara dan menetapkan Mulyono serta dua dua orang lainnya sebagai tersangka suap restitusi pajak.

Berikut fakta-fakta yang diketahui dalam perkara suap restitusi pajak ini:

1. Mulyono Tersangka Suap

Setelah memeriksa dan gelar, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka suap restitusi pajak. Dua tersangka lainnya dari tim KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta yakni perusahaan sawit.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," tambahnya.

Baca juga: KPK OTT Hakim di Depok Terkait Dugaan Suap Urus Perkara

Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

2. Mulyono Komisaris Sejumlah Perusahaan

Tak hanya sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono ternyata merangkap jabatan dengan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Asep Guntur.




(rfs/zap)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Flyover Pesing Rusak Parah, DPRD DKI Kenneth Desak Bina Marga Lakukan Perbaikan
• 10 jam laludisway.id
thumb
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin: Kami Dengarkan Aspirasi Warga, PLTSa di TPA Antang Tak Ada Ongkos Tambahan
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Rekomendasi BRI Danareksa di Tengah Sentimen Moody’s, Ada Saham ANTM hingga JPFA
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
BPJS Kesehatan Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien, Termasuk Peserta PBI
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Malaysia Tegaskan Dukungan pada PBB, Tolak Dewan Perdamaian Buatan Donald Trump
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.