MerahPutih.com - Polemik Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola kebun binatang.
Kemenhut menegaskan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi. Langkah ini juga sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan pengelolaan kawasan konservasi yang menjadi ikon Kota Bandung.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, di Bandung, Kamis (5/2).
Baca juga:
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Masa Transisi Maksimal 3 BulanSelama masa transisi, Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tutur Satyawan, dikutip Antara.
Penanganan masa transisi Bandung Zoo nantinya dilakukan bersama Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung.
Baca juga:
Duh, 7 Koleksi Hewan Mati Selama Konflik Rebutan Manajemen Bandung Zoo
Kolaborasi Pusat dan DaerahWali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sementara Pemkot mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tandasnya.
Data Kemenhut mencatat, Kebun Binatang Bandung saat ini menampung lebih dari 850 ekor satwa dari 200 spesies, termasuk satwa dilindungi seperti harimau sumatra, gajah asia, dan orangutan. (*)





