Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, pergerakan kendaraan pada hari kerja biasanya tetap tinggi karena aktivitas belum sepenuhnya berkurang. Perkantoran, sekolah, dan berbagai layanan publik masih berjalan normal sehingga arus lalu lintas cenderung padat pada jam sibuk.
Dalam situasi ini, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diberlakukan. Pada Jumat (6/2/2026), ganjil genap Jakarta tetap berlaku karena bertepatan dengan tanggal genap.
Advertisement
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di waktu yang rawan kepadatan. Meski sudah mendekati akhir pekan, volume kendaraan pribadi masih tergolong tinggi, terutama pada pagi dan sore hari. Dengan pembatasan ini, jumlah kendaraan yang melintas dapat dikendalikan sehingga potensi kemacetan bisa ditekan.
Pemberlakuan ganjil genap pada hari tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pembatasan pertama dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat pembatasan, selama tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Karena kalender menunjukkan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas saat jam pembatasan berlangsung.
Kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih alternatif transportasi lain agar tidak terkena sanksi. Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik yang bekerja otomatis merekam pelanggaran.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ini bukan hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang dalam mengurangi emisi gas buang. Dengan berkurangnya kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk, kualitas udara diharapkan lebih terjaga.
Selain itu, masyarakat didorong untuk memanfaatkan transportasi umum atau berbagi kendaraan sebagai alternatif yang lebih efisien. Perencanaan perjalanan menjadi hal penting agar aktivitas tetap berjalan lancar.
Pengendara dapat memilih berangkat lebih awal sebelum pembatasan dimulai atau menunggu hingga jam aturan berakhir.



