Komisi III DPR Minta Kajian Ulang Label Halal Whip Pink

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menilai bahwa label halal pada Whip Pink perlu dikaji ulang. Pasalnya, maraknya penyalahgunaan produk yang mengandung gas nitrous oxide tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat ya. Jadi ini (penyalahgunaan Whip Pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat,” kata Lola dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/2/2026).

Lola menilai perlu ada kajian ulang menyeluruh, terutama terkait aspek pelabelan dan pengawasan distribusi. Kajian ulang perlu dilakukan terkait peran BPOM, label halal, serta kejelasan pihak distributor dan produsen.

Baca Juga :
Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkotika, BNN Awasi Penggunaan Whip Pink

“Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Whip Pink berada di wilayah abu-abu lantaran produk itu tidak mengandung narkoba.

 

Baca Juga :
Rapat Bareng BNN, Komisi III DPR Singgung Peluang Whip Pink Digolongkan Narkoba


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Perpustakaan Pascabencana di Sumatera
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
• 33 menit lalusuara.com
thumb
Bali United vs Persebaya: Misi Bangkit Serdadu Tridatu di Kandang
• 3 menit lalugenpi.co
thumb
Menkeu Purbaya Optimistis Lompatan Ekonomi 6 Persen di 2026, Meski Target APBN Lebih Rendah
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.