- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan kajian masyarakat adat kepada Komnas HAM pada Kamis, 15 Januari di Jakarta.
- Kajian BRIN menyimpulkan komunitas CBSR sah sebagai komunitas sosial, namun belum memenuhi kriteria Masyarakat Hukum Adat nasional.
- Laporan tersebut merekomendasikan peninjauan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai melampaui kewenangan administratif desa.
Suara.com - Polemik terkait klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa akhirnya memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (15/01).
Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Sesuai kesepakatan perdamaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menempuh pendekatan objektif dan berbasis ilmu pengetahuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian menyeluruh melalui pendekatan multidisipliner.
Secara umum, hasil kajian BRIN menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. CBSR diakui sebagai komunitas sosial yang sah, sehingga tetap mendapat hak sebagai warga negara sesuai aturan, namun tidak memiliki hak khusus berbasis adat.
Kajian ini juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020, yang secara hukum dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa serta tidak memenuhi prosedur verifikasi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini didasarkan pada kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif.
Bupati Sumbawa, melalui Sekretaris Daerah, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa hasil kajian BRIN merupakan dokumen ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi hasil kajian ini secara bijak. Terlepas dari status hukum yang ditetapkan, komunitas CBSR tetap merupakan bagian sah dari masyarakat Sumbawa dan hak-hak dasarnya akan terus dilindungi oleh negara,” ujar Budi.
Baca Juga: AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas langkah proaktif dan serius dalam melibatkan BRIN untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif.
Dengan diserahkannya laporan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan, perbedaan tafsir di masyarakat, sekaligus mencegah berlanjutnya konflik sosial.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus fokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan seluruh masyarakat.


