Bos hingga Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (6/2).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian MY, mantan Direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai pemegang saham PT DSI, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Satu tersangka lain adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada direktur jenderal imigrasi dan pemasyarakatan RI terhadap 3 (tiga) orang tersangka pada perkara aquo,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam rentang periode 2018 hingga 2025.

Ade Safri menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat PT DSI. Perusahaan fintech tersebut diduga mengalami gagal bayar terhadap para lender atau pemberi dana yang seharusnya menerima imbal hasil.

Dalam pengusutan awal, penyidik menduga dana para lender justru disalurkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif dengan memanfaatkan data borrower lama.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri kepada wartawan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Ia kembali menekankan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

“Atas penyaluran pendanaan dari para Borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing,” kata lanjutnya.

Adapun borrower existing yang dimaksud merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan disebut rutin membayar angsuran.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Merosot Tajam di Pembukaan Akhir Pekan
• 44 menit lalutvrinews.com
thumb
IHSG & Rupiah Kompak Merosot Imbas Sentimen Pengumuman Moody’s
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Rocky Gerung Sebut Investasi Buruk 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ditanggung Prabowo
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Rp 250 Triliun Tahun Ini
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Korupsi Dana PEN di Tapanuli Utara: Mantan Kadis Perkim dan Kontraktor Jadi Tersangka
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.