Bank Indonesia merespons penemuan tumpukan karung berisi cacahan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Serang Desa Taman Rahayu, RT 02 RW 06, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/2).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menyebut BI akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak terkait kejadian itu.
"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami [Bank Indonesia] sedang melakukan penelusuran berkoordinasi," ucap Ramdan dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Bank Indonesia memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Sesuai Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Bank Indonesia melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran," jelas dia.
Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Dia menuturkan, proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor BI untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Ramdan.
Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, BI, katanya, secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product.
Implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sebagaimana telah dilakukan di Jawa Barat.
"Contohnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan antara lain di Bali," tuturnya.
Limbah Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Bekasi Diantar Pak Kentus, Siapa Dia?
Penemuan limbah cacahan uang Rp 50 ribu-Rp 100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Serang, RT 02 RW 06, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bikin heboh.
Pemilik lahan TPS liar tersebut, yakni Santo, menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah bekas galian sehingga ia memperbolehkan sampah dibuang ke sana untuk menutup galian.
“Kita gak beli, gak dibayar. Kan memang kita butuh pengurugan. Kalau kita pakai biayanya sendiri kan enggak kuat. Sistemnya kita kontrak sama orang lain, dipilah di sini, kita di sini cuma nerima residunya buat ngurug. Biar untuk pengerasan,” kata Santo, Kamis (5/2).
Lahan TPS liar seluas dua hektare tersebut kerap menerima kiriman sampah yang didominasi berasal dari luar Bekasi, seperti apartemen dan mal di wilayah Jakarta.
Santo tak menyangka akan ada limbah cacahan uang. Limbah cacahan uang itu diantar oleh seseorang bernama Kentus.
"Kebetulan Pak Kentus main di limbah," ucap dia.
Kata Polisi
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menuturkan bahwa Santo menerima sampah dari mana saja untuk menutup galian di lahan miliknya itu.
Nah, terkait sosok Kentus, menurut Usep, hanyalah sopir pengangkut limbah.
"Jadi, Pak Kentus ini sopir. Sopir yang mengangkut barang itu. Dia cuma pemilik armada yang membawa ke lokasi," tuturnya.
Kentus mendapatkan limbah cacahan uang tersebut dari seseorang berinisial F.
"Sementara dalam pendalaman, cuma kenal dengan inisial F itu di TPA Bantar Gebang," ucap Usep.
"Kentus hanya kenal dengan inisial F, tapi siapanya dia (F) masih kita dalami," ujar Usep.





