BEI Sesuaikan Aturan Pencatatan Saham, Termasuk Ketentuan Free Float

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

“Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/2).

Penyesuaian peraturan tersebut mencakup sejumlah aspek utama. Pertama, BEI akan mendorong pendalaman pasar (market deepening) melalui penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Untuk memastikan penerapannya berjalan lancar, akan diberlakukan masa transisi guna memberi waktu penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

Kedua, peningkatan penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) akan dilakukan secara lebih spesifik melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

Ketiga, penguatan tata kelola juga akan diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Terakhir, BEI menargetkan peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi, dengan tujuan memperkuat kepercayaan dan keyakinan investor terhadap pasar modal Indonesia.

“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” lanjut Kautsar.

Setelah kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2), BEI akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, pada Jumat (6/6).

Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui laman resmi BEI di https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/. BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan tersebut agar proses penyusunannya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Dari sisi operasional, BEI juga menjelaskan telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam rangka penyesuaian kebijakan. Layanan hot desk tersebut dapat dihubungi melalui alamat surel [email protected] dan merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terkoordinasi, serta responsif terhadap kebutuhan pasar.

“Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia,” tutur Kautsar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 145 Hari Ini Kamis, 5 FEBRUARI 2026: Hubungan Trian dan Adila Membeku
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pak Sekjen Bilang Terus Berjuang agar Guru Swasta jadi PPPK
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
AS Serang Kapal Penyelundup Narkoba di Pasifik Timur, Tewaskan 2 Orang
• 5 jam laludetik.com
thumb
OJK Tetapkan Tiga Pilar Prioritas 2026: Sinergi dan Teknologi Jadi Kunci Transformasi Sektor Keuangan
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Beber Alasan 1 Tersangka Kasus Importasi Barang di Bea Cukai Belum Ditahan: Kabur Saat OTT
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.