OJK Tetapkan Tiga Pilar Prioritas 2026: Sinergi dan Teknologi Jadi Kunci Transformasi Sektor Keuangan

erabaru.net
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, 5 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmen penuhnya untuk memperkuat ketahanan dan kontribusi sektor jasa keuangan (SJK) sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengumumkan tiga kebijakan prioritas tahun ini, menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan kinerja SJK yang solid menjadi “modalitas yang sangat penting” untuk masa depan.

“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di hadapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI, serta pimpinan lembaga dan industri keuangan.

Tiga Pilar Prioritas OJK 2026

OJK akan fokus pada tiga area strategis yang saling terkait untuk membangun sektor keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

1. Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan
Pilar pertama berfokus pada fondasi yang kokoh. Kebijakan ini mencakup:

2. Pengembangan Ekosistem yang Kontributif
Pilar kedua bertujuan agar SJK lebih proaktif mendorong ekonomi riil, dengan strategi:

3. Pendalaman Pasar dan Keuangan Berkelanjutan
Pilar ketiga mendorong pertumbuhan yang lebih dalam dan berwawasan lingkungan:

Dukungan Penuh Pemerintah dan Optimisme Outlook 2026

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif rencana OJK. “Kami percaya dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan sangat berkontribusi kepada pertumbuhan,” ujarnya.

Optimisme tersebut didasarkan pada proyeksi kinerja SJK yang solid untuk tahun 2026, antara lain:

Snapshot Kinerja Sektor Keuangan: Dari Perbankan hingga Inovasi Digital

Data terkini dari OJK per Januari 2026 memperlihatkan dinamika dan ketahanan sektor keuangan:

Perbankan (Desember 2025):

Pasar Modal (Januari 2026):

Inovasi Teknologi Keuangan (ITSK):

Perlindungan Konsumen & Pemberantasan Ilegal:

Penegakan Hukum dan Komitmen Tata Kelola

Sepanjang 2025, OJK telah menetapkan 3.888 sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas sektor jasa keuangan. OJK juga terus memperkuat tata kelola internal dengan penerapan Risk In Focus dan kolaborasi dengan asosiasi profesi.

Dengan tiga pilar prioritas yang komprehensif dan data kinerja yang solid, OJK bertekad memastikan sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi penopang, tetapi juga mesin transformasi bagi perekonomian Indonesia menuju pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Beri Penjelasan Soal Mens Rea, Pandji Sambangi Polda Metro Jaya
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Operasi Keselamatan 2026, Polres Minsel Sasar Knalpot Brong dan Kendaraan Tanpa Plat
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
BMKG Pantau Siklon Tropis PENHA dan Bibit Siklon 98P, Ini Daftar Wilayah Terdampak
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Pelatih Timnas Futsal Jepang Kensuke Takahashi Sebut Indonesia Berpeluang Besar Kalahkan Iran dan Jadi Juara, Apalagi Main di Kandang
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT Bea Cukai, KPK Minta Serahkan Diri
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.