Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan instansi terkait akan mengawasi harga hingga mutu komoditas pangan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan serta lonjakan harga menjelang hari besar keagamaan nasional (HKBN).
Dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, pada Kamis (5/2), Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan instansi terkait merumuskan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang Lebaran.
Rapat dipimpin Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Kasatgas Pangan, didampingi perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Budi Waryanto, Pimpinan Bulog wilayah DKI Jakarta-Banten Taufan Akib, serta Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Tobing. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta jajaran Satreskrim Polres dan personel Satgas Pangan.
Sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 224 ang HET Beras SPHP dan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET Beras, Satgas akan memantau rantai distribusi guna mencegah adanya praktik spekulasi atau penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga tidak wajar. Pengawasan juga dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bapanas dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.
Ada beberapa fokus pengawasan yang dilakukan terhadap komoditas strategis, antara lain pengaturan harga komoditas dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Komoditas yang menjadi prioritas pengawasan antara lain beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain masalah harga, satgas juga menyoroti aspek keamanan dan mutu pangan. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, hingga aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, dan penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.
"Satgas bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penekanan dalam rapat.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara santun dan beretika. Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan prinsip ultimum remedium.
"Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum," kata Edy.
(mea/imk)



