Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/2). Dalam OTT terhadap hakim tersebut, KPK menyita sejumlah uang.
"Ada ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Kamis (5/2) dikutip dari Antara.
Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut detail kasus tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang ditangkap dalam OTT.
Ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Sebelumnya KPK menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, pada Rabu (4/2).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai 2024-2026.
KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (4/2). Salah satu yang ditangkap adalah Kepala KPP Banjarmasin Mulyono yang kedapatan meminta uang apresiasi.



