LMKN: Penggunaan Musik untuk Live Streaming di Medsos Juga Bisa Kena Royalti

suarasurabaya.net
12 jam lalu
Cover Berita

Suyud Margono Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan YouTube juga bisa kena royalti.

“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” katanya di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik.

Suyud mengatakan bahwa lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital. Karenanya, pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti.​​​​​​​

Suyud memberikan gambaran, kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000. Ia mengatakan bahwa video yang menampilkan campuran lagu juga akan dikenai royalti.

“Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya,” kata Suyud.

“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa penagihan royalti digital lebih mudah karena penggunaan dan pemutaran lagu atau musik di platform digital terdata. Digitalisasi juga memudahkan pendistribusian royalti ke pemilik hak cipta lagu/musik.​​​​​​​

Suyud mengatakan bahwa LMKN telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi.

Royalti yang harus dibayar akan secara otomatis dihitung setelah pengguna memasukkan data seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, dan jumlah ruang (dalam usha karaoke).

Dalam skema yang sedang diperbaiki, ​​​​​​​LMKN akan menyesuaikan tarif royalti sesuai dengan jenis usaha. Kalau ada royalti yang tidak terdistribusikan, yang disebut unclaimed royalty, maka pemilik lagu bisa mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.

Adapun LMKN sampai September 2025 mencatat pengumpulan royalti digital sebanyak Rp88 miliar. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Nike Disidik Atas Dugaan Diskriminasi
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dukung Kemerdekaan RI, Australia Mitra Strategis dan Sahabat Lama Indonesia
• 10 jam laludisway.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Honorer Tersisa Harus Jadi PPPK, Formasi Khusus Didukung Wakil Rakyat, Sudah Jadi PNS Malah Kena OTT KPK
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Pansel Dibentuk, Pengamat Paparkan Standar Ketua OJK yang Dibutuhkan Pasar
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Tindak Lanjuti Aspirasi Aksi BPJS, Bupati Jeneponto Rapat Koordinasi di Dinas Sosial
• 7 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.