Adies Kadir dan Kisah Para Politisi yang Menyeberang ke Hakim Konsitusi

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Hujan deras dan angin kencang di Jakarta mengawali hari pengambilan sumpah dan janji Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berikrar untuk menjadi bagian dari lembaga pengawal konstitusi. Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut juga bakal meninggalkan arena politik praktis yang setidaknya sudah 17 tahun terakhir ia geluti.

Dunia baru dimasuki Adies dengan penuh kontroversi. Ia menjadi calon hakim konstitusi dari unsur DPR secara tiba-tiba dengan menggusur kandidat lain, Inosentius Samsul, yang sebelumnya sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, bahkan ditetapkan melalui rapat paripurna.

Kredibilitas Adies sebagai hakim konstitusi juga dipertanyakan masyarakat sipil, mengingat latar belakangnya sebagai elite partai politik (parpol). Beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai hakim, Adies juga sempat dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR lantaran menjadi salah satu tokoh yang diprotes publik akibat perilakunya yang dianggap menyakiti hati rakyat.

Namun, Adies bukan satu-satunya hakim konstitusi yang berasal dari parpol. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 2003, ada tujuh hakim yang merupakan elite partai. Keberadaan mereka di MK juga tak melulu diusulkan oleh DPR tetapi juga pernah diusulkan oleh Presiden.

Sejarah keberadaan tokoh politik praktis di MK dimulai dengan Achmad Roestandi, anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi pada 2003.

Berselang lima tahun setelahnya, pada 2008, DPR dua kali mengusulkan hakim konstitusi dari parpol. Mereka adalah Akil Mochtar, politisi Partai Golkar, dan Mahfud MD, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), keduanya lama menjadi anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Belum berhenti di situ, pada 2010, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan Hamdan Zoelva, anggota DPR, akademisi, dan aktivis hukum, yang mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB).

Setahun jelang periode kedua kepemimpinannya berakhir (2013), Presiden Yudhoyono kembali mengusulkan hakim konstitusi berlatar belakang elite politik. Dia adalah Patrialis Akbar, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah Patrialis Akbar, tidak pernah ada lagi tokoh parpol yang menjadi hakim konstitusi selama lebih dari satu dekade. Pengusulan hakim konstitusi yang berlatar belakang elite partai baru terjadi kembali pada 2024. Saat itu, DPR mengusulkan Arsul Sani, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pakar hukum, sekaligus politisi senior yang juga Anggota Komisi III DPR.

Konflik kepentingan

Pengusulan dan penetapan Arsul menjadi hakim konstitusi pun sempat menuai kontroversi. Sebab, Arsul ditetapkan sebagai hakim konstitusi tak sampai sebulan dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keberadaan Arsul dikhawatirkan bakal menyebabkan Mahkamah tersandung konflik kepentingan saat memutus perkara perselisihan hasil pemilu.

Ketika perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif 2024, MK memutuskan bahwa Arsul tidak diperbolehkan menangani perkara yang terkait dengan PPP. Kala itu, Mahkamah memutuskan Arsul tidak boleh ikut memutus semua perkara yang terkait dengan partai asalnya, baik perkara yang dimohonkan maupun yang pihak terkaitnya adalah PPP.

Berselang dua tahun, DPR kembali mengusulkan Adies Kadir, elite Golkar, menjadi hakim konstitusi. Penetapan Adies menjadi sorotan banyak pihak tidak hanya karena latar belakangnya, tetapi juga proses pengusulan yang ugal-ugalan.

Nama Adies tiba-tiba muncul sebagai calon pengganti Arief Hidayat, hakim MK yang pensiun per 3 Februari 2026, tanpa pernah diumumkan sebelumnya oleh DPR. Adies mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu singkat dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi parpol di DPR. Padahal proses yang sama lima bulan sebelumnya sudah dijalani kandidat lain, Inosentius Samsul.

Baca JugaPil Pahit Inosentius ”Tergusur” dari Calon Hakim Konstitusi Pilihan DPR
Kasus korupsi

Selain potensi konflik kepentingan, ada pula hakim konstitusi dari tokoh parpol yang terlibat korupsi saat masih menjabat. Sepanjang MK berdiri, hanya ada dua kasus korupsi yang melibatkan hakimnya. Kedua hakim dimaksud sama-sama berasal dari tokoh parpol, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013, saat masih menjabat sebagai Ketua MK, karena terlibat suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah daerah. Pada 2017, Patrialis Akbar juga ditangkap KPK karena menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Negarawan

Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis, mengungkapkan, seorang hakim konstitusi harus menempatkan dirinya sebagai seorang negarawan. Meski diusulkan oleh DPR, Presiden, ataupun Mahkamah Agung, lembaga-lembaga itu diibaratkan hanya mengantarkan para hakim sampai di gerbang. Ketika sudah bertugas sebagai hakim, mereka harus memutuskan segala hubungan dengan organisasi, partai, bahkan teman dan keluarga, agar semua orang yang datang ke MK bisa diperlakukan sama dan sederajat.

“Ketika menjadi negarawan, maka berhentilah ikatan-ikatan dengan latar belakang partai politik atau apa pun itu. Karena kalau tidak, nanti jika ada perkara yang dibawa ke hadapannya dan dia tidak memutus hubungan itu, putusannya menjadi tidak fair dan tidak adil,” tutur Hamdan.

Menurut Hamdan, tantangan utama hakim konstitusi adalah menjaga independensi sebagai negarawan. Hakim konstitusi harus bisa melihat bangsa dan negara secara lebih luas untuk masa depan, bukan hanya sesaat. Sebab, Putusan MK yang dibuat oleh para hakim merupakan produk yang bisa mengubah tatanan politik dan hukum negara.

Baca JugaBeda Dulu dan Sekarang, Pemilihan Hakim MK Usulan DPR Kini Jadi Ugal-ugalan

Seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden, Adies mengatakan, akan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang, yaitu menjaga dan menafsir konstitusi, serta menjaga ideologi negara. Ia meyakini, ada aturan main yang harus diikuti di MK, termasuk hal-hal yang terkait dengan konflik kepentingan saat menangani perkara.

“Terkait dengan anggapan adanya conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies.

Terkait dengan anggapan adanya conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar.

Tak cukup integritas pribadi

Konflik kepentingan dalam memutus perkara, kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, merupakan risiko terbesar dari keberadaan hakim konstitusi berlatar belakang tokoh parpol. Sebab, keterikatan mereka sebagai politisi dengan produk kerja yang dihasilkan tidak semudah itu untuk diputuskan. Maka, bias dalam penyusunan putusan berpotensi besar bakal terjadi akibat adanya keberadaan politisi aktif menjadi hakim MK.

Ia mencontohkan, pengujian beberapa UU di MK menjadi sorotan dan diduga memiliki konflik kepentingan karena relasi partisan hakim dengan UU yang terkait. Misalnya, ketika Hamdan Zoelva menangani pengujian UU Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra pada 2013. Lalu, saat Mahfud MD menangani pengujian UU Perfilman pada 2008.

“Latar belakang partisan pasti akan menimbulkan kecurigaan atas imparsialitas dalam memutus perkara pengujian UU,” ujar Titi.

Baca JugaSeleksi Berlapis MA Cari Hakim Konstitusi, Kontras dengan Proses Kilat DPR

Namun, lanjutnya, menjaga integritas pribadi hakim saja belum cukup. Sistem internal MK juga harus bisa memastikan setiap hakim bisa bekerja secara profesional, akuntabel, dan kredibel. Pembangunan sistem itu penting agar semua hakim akan tunduk pada etos dan etika kerja yang mampu menjaga kapasitas dan integritas sesuai standar kerja konstitusional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Distributor ke Raja Logistik, Saham GTRA Siap Tancap Gas ke Rp500
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rocky Gerung Sebut Investasi Buruk 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ditanggung Prabowo
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Mendagri: Pemerintah Bergerak Cepat Renovasi Rumah Warga Terdampak Bencana
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Carlos Pena Minta Persita Tangerang Waspadai Motivasi Semen Padang
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.