Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejagung tetap mencekal saksi kasus korupsi pajak berdasarkan aturan hukum lama.
  • Status pencegahan saksi dipertahankan hingga masa berlakunya berakhir sesuai prosedur.
  • Cekal Victor Rachmat Hartono resmi dicabut karena dinilai kooperatif selama penyidikan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah orang terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020. 

Kendati KUHP baru mengatur bahwa pencekalan hanya dapat ditetapkan bagi tersangka, Kejagung belum mencabut status cekal beberapa nama yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal ini disebabkan proses penyidikan telah berjalan sebelum aturan baru diberlakukan.

“Penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru. Jadi, kami masih berpegang pada undang-undang yang lama,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Anang menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hingga masa pencekalan berakhir sesuai jangka waktu yang sedang berjalan.

“Karena prosesnya menggunakan aturan lama, kita tunggu sampai selesai masanya. Nanti tinggal diselesaikan jangka waktunya,” imbuh Anang.

Setelah masa pencekalan tersebut habis, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah pencekalan tersebut akan diperpanjang atau tidak. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

“Jika memang sudah habis ya tidak diperpanjang, itu terserah pihak Imigrasi nantinya. Statusnya tidak serta-merta berubah karena masih mengikuti aturan lama,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Namun, Kejagung mengonfirmasi telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai Victor bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Gubernur Jatim Khofifah Minta Tunda Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah
• 22 jam lalukompas.com
thumb
PM Australia sampaikan belasungkawa bencana Sumatra-Jabar
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Menkeu Purbaya Bantah Presiden Prabowo Tunjuk Langsung Pimpinan OJK Tanpa Lewat Pansel
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Batas Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen, OJK Jamin Tak Hambat IPO
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah Terseret Penurunan Saham INCO, BRPT hingga BUMI
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.