Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan dengan dua tahap, yakni dengan initial public offering (IPO) atau melantai di bursa saham, serta private placement.
Airlangga menjelaskan, demutualisasi BEI ini sebagai salah satu langkah reformasi pasar modal yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto, dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disiapkan.
"Demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bersama dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ungkapnya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, dikutip Jumat (6/2).
Menurutnya, proses demutualisasi sangat penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat dipisahkan antara BEI dan anggota bursa. Selain itu, Prabowo juga meminta agar oknum-oknum di pasar modal yang melanggar ketentuan segera ditindak.
"Bapak Presiden juga menegaskan bahwa apabila ada pelanggaran terkait dengan apakah investor, apakah emiten, dan apakah anggota bursa yang melanggar aturan daripada bursa, aturan dari OJK, atau melanggar undang-undang, ini perlu ditindak tegas," kata Airlangga.
Selain demutualisasi BEI, Airlangga menyebutkan sederet arahan Prabowo yakni kenaikan minimal jumlah saham yang beredar alias free float menjadi 15 persen, kemudian pendalaman permintaan pasar modal dengan kenaikan maksimum investasi dana pensiun, asuransi, hingga BPJS menjadi 20 persen namun terbatas pada emiten yang masuk dalam daftar LQ45, serta penguatan transparansi dengan mempublikasikan pemegang saham emiten di atas 1 persen.
"Transparansi ini bisa mendorong juga supaya tidak terjadi pengolahan saham. Pengolahan itu bahasa Indonesianya fabrikasi. Jadi fabrikasi harga ini yang harus kita jaga. Kalau goreng-goreng itu butuh minyak goreng, jadi kita hindari itu supaya imannya tetap terjaga," tutur Airlangga.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa rincian dari dua tahap demutualisasi BEI tersebut masih harus menunggu terbitnya PP.
"Sekarang tentu sedang dalam proses perumusan untuk rancangan Peraturan Pemerintahnya. Tentu akan mengalami pembahasan dan konsultasi bersama Parlemen DPR dalam hal ini Komisi XI," jelasnya.
Hasan menyebutkan, pihak OJK dilibatkan secara penuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat penyusunan dan pembahasan rancangan PP tersebut. Dia hanya memastikan perlu ada aksi korporasi untuk mengubah kelembagaan BEI.
"Kita lihat mekanismenya di sana, tentu opsi-opsi terkait tadi bagaimana kemudian membuat bentuk kelembagaan bursa efek yang saat ini mutual menjadi demutual, tentu menggunakan aksi korporasi yang memungkinkan untuk dilakukannya penawaran kepada pemegang saham lain, di luar hanya terbatas, tertutup hanya untuk anggota bursanya," tuturnya.
Aturan Free Float Tak Hambat Rencana IPO
Di sisi lain, Hasan menegaskan bahwa aturan terbaru terkait kenaikan minimal jumlah free float saham di pasar modal Indonesia dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan mengganggu target IPO calon-calon emiten.
"Kita berharap calon-calon perusahaan tercatat yang baru sudah mulai lebih dulu memahami bahwa akan ada penerapan pengaturan jumlah minimum free float yang baru, yang semula minimum 7,5 persen, nanti pada saatnya ada IPO baru sudah akan meningkat menjadi 15 persen," kata Hasan.
Dia berharap para calon emiten bisa segera menyelaraskan jumlah free float sahamnya menjadi di atas 15 persen. Dengan begitu, peraturan ini tidak berarti memengaruhi target IPO setidaknya selama kuartal I 2026 atau hingga Maret mendatang, sesuai dengan tenggat perubahan yang ditetapkan MSCI.
"Ada keyakinan dan keinginan besar kita sekalipun peningkatan jumlah free float mencapai angka minimum 15 persen, tidak kemudian mempengaruhi katakanlah kuantitas calon-calon emiten yang meminati untuk melantai dan mencatatkan sahamnya di bursa," tegas Hasan.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F09%2F30%2F3b0a9b4b6793be80289a252841313de3-20250916kum7.jpg)