Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan meski terjadi penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan sejumlah warga yang mengalami kendala layanan kesehatan akibat status kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan.
“Soal layanan kesehatan ini tidak bisa ditunda. Dalam kondisi apa pun, terutama darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien,” ujar Mensos dilansir Antara, Jumat (6/2/2026).
Mensos menjelaskan, penyesuaian kepesertaan PBI JKN dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data sosial ekonomi nasional agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan. Proses ini menyebabkan sebagian peserta dinonaktifkan sementara.
Namun demikian, pemerintah menegaskan langkah tersebut tidak boleh berdampak pada hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami pastikan negara hadir. Kalau ternyata masyarakat tersebut masih memenuhi kriteria penerima bantuan, kepesertaannya bisa dan harus diaktifkan kembali,” katanya.
Mensos menyebut, hingga saat ini sekitar 25 ribu peserta PBI JKN telah direaktivasi setelah melalui proses verifikasi ulang. Peserta yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Menteri Sosial juga mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak menjadikan persoalan administrasi sebagai penghambat pelayanan.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada rumah sakit yang menolak pasien. Siapa pun orangnya, apa pun status BPJS-nya, tetap harus dilayani,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola data bantuan sosial sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat proses administratif.
Editor: Redaktur TVRINews





