Mulyono Mengaku Berdosa Seusai Ditangkap KPK

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Mulyono (MLY) mengaku berdosa seusai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah," kata Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

Namun, Mulyono menyampaikan bahwa pekerjaan terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan.

Dia bahkan memastikan negara tidak merugi akibat perbuatannya, meski dirinya menerima sejumlah uang.

BACA JUGA: Anak Buah Purbaya Ditangkap KPK, Berawal dari Impor Barang KW Milik Bos Blueray Cargo

Oleh karena itu, Mulyono mengatakan akan menjalani proses setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup," ucapnya.

BACA JUGA: Bocah NTT Bunuh Diri, Reza Indragiri: Bukan Masalah Anak Tak Bisa Beli Alat Tulis yang Bikin Geger

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Gratifikasi Berawal dari Uang Apresiasi, Hmmm

KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), berawal dari permintaan 'uang apresiasi’.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan permintaan tersebut muncul setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB).

"Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Setelah itu, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Adapun salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega (DJD).

Dari pemeriksaan tersebut, kata Asep, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. "Dengan demikian, restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," ujarnya.

Asep mengatakan PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan uang apresiasi, yakni sebesar Rp 1,5 miliar. Duit itu disepakati untuk Mulyono dan turut dibagikan kepada Venasius.

Kemudian pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. "Uang tersebut kemudian dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invois fiktif," kata dia.

Venasius kemudian langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati Mulyono mendapatkan Rp 800 juta, Dian Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Kemudian VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta.

"Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Sementara untuk Mulyono, Venasius memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Mulyono kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta, dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.

Untuk sisa uang apresiasi sebesar Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar, kata Asep, disimpan oleh Venasius dan dipakai guna kepentingan pribadi.

Diketahui, yang bersangkutan sudah memakai Rp 20 juta dari total Rp 500 juta yang disimpan.

KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Mulyono, Dian, dan Venasius pada 4 Januari 2026 di Banjarmasin.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kena OTT KPK, Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Punyai Harta Rp 19,7 Miliar
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Sedia payung, BMKG prakirakan potensi hujan di seluruh kota besar RI
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Airlangga Umumkan Penerapan WFA 5 Hari di Bulan Maret, Catat Tanggalnya
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Umuh Muchtar Ungkap Cara Bikin Layvin Kurzawa Betah di Persib
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.