Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka sampai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.
Advertisement
"Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," sambung dia.



