JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Pembaruan data penerima PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran. Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak selalu kehilangan hak jaminan kesehatan secara permanen.
Sebab, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi syarat. Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK Secara Tiba-Tiba, Desak Kemensos Evaluasi
1. Peserta yang dinonaktifkan harus tercatat dalam daftar penonaktifan PBI JK yang dilakukan pada Januari 2026 berdasarkan hasil pembaruan data pemerintah.
2. Peserta juga harus terbukti masih masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, sesuai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihak terkait.
3. Peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila sedang mengalami kondisi medis tertentu, seperti menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Dinonaktifkan
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
Jika peserta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Mengaktifkan Kembali Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- PBI JK
- Bpjs kesehatan



