Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik, khususnya di kalangan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang selama ini mengandalkan jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan vital.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penghentian layanan bukan berasal dari kebijakan sektor kesehatan, melainkan dampak dari penyesuaian data PBI yang dilakukan Kementerian Sosial. Ia memastikan pemerintah tengah mengupayakan solusi lintas kementerian agar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, tidak terganggu akibat perubahan status PBI.“BPJS Kesehatan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan data PBI dari Kementerian Sosial. Kami akan duduk bersama untuk merapikan resolusinya agar pasien, khususnya pasien kronis, tetap bisa mendapatkan layanan,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah komunitas pasien cuci darah melaporkan adanya pasien gagal ginjal yang terpaksa menunda terapi karena status PBI mereka mendadak nonaktif. Padahal, cuci darah merupakan terapi penunjang hidup yang tidak dapat ditunda tanpa risiko serius terhadap keselamatan pasien.
Budi mengakui bahwa untuk kasus pasien kronis, pemerintah sedang membahas skema percepatan reaktivasi PBI agar tidak terjadi jeda layanan. Menurutnya, diskusi teknis sudah berlangsung antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
“Saya sudah dapat informasi diskusinya sudah ada. Teknisnya nanti bisa ditanyakan ke BPJS, tapi prinsipnya pasien tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa masyarakat terdampak penyesuaian PBI tetap memiliki jalur untuk kembali mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan bahwa pasien gagal ginjal dan pasien penyakit kronis lainnya dapat mengajukan reaktivasi PBI secara bersyarat melalui dinas sosial setempat.
“Ada peserta JKN yang terdampak penyesuaian PBI dari keputusan Kementerian Sosial sehingga tidak lagi masuk kelompok PBI. Namun, untuk pasien cuci darah, bisa diajukan reaktivasi PBI bersyarat ke dinas sosial agar pengobatannya kembali dicover,” jelas Aji.


