Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor perbankan dalam rangka menekan dampak aktivitas judi online terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Hingga awal Januari 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 32.144 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan laporan dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah terkait.
Transaksi Judol TurunAdapun sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan 20% transaksi judi online atau judol pada 2025 di Indonesia dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan transaksi judi online di Indonesia pada 2025 sebesar Rp286,8 triliun. Sementara itu, pada 2024 mencapai Rp359,8 triliun.
"PPATK mencatat perputaran dana judi online pada tahun 2025 sebesar Rp286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi," ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga
- PPATK Catat Transaksi Judi Online Turun 20% jadi Rp286 Triliun pada 2025, Kok Bisa?
- Bareskrim Tetapkan 744 Tersangka dari 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025
- Modus Judi Online: 15 Perusahaan Fasilitasi QRIS, 2 jadi Penampung
Dia menambahkan tren penurunan juga terjadi pada uang deposit judi online juga ikut menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36 triliun pada 2025.
Lebih jauh, PPATK menyampaikan setidaknya ada 12,3 juta orang di Indonesia yang melakukan deposit judi online melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
"Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," imbuhnya.




