Beri Penjelasan Soal Mens Rea, Pandji Sambangi Polda Metro Jaya

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), untuk memberikan klarifikasi terhadap lima laporan polisi dan satu aduan yang ditujukan kepadanya. Laporan polisi ini terkait penampilannya di lawakan tunggal stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix awal tahun 2026.

Kedatangan Pandji didampingi pengacaranya Haris Azhar. "Kedatangan kami untuk memenuhi undangan klarifikasi," kata Haris.

Dia menjelaskan, klarifikasi itu bukanlah satu mekanisme yang sangat ketat. Hal ini merupakan ajang diskusi dengan kepolisian. "(Pertemuan) Ini masih ngobrol-ngobrol kurang lebih dari polisi kepada kami yang diundang," kata Haris.

Baca Juga”Mens Rea” Pandji Pragiwaksono, Pendidikan Politik di ”Pinggir Jurang”

Dalam diskusi tersebut kedua belah pihak memberikan penjelasan mengenai laporan yang sedang diselidiki polisi. "Biar kami dengar dulu masalahnya apa. Apa yang menjadi concern mereka," kata Haris.

Pandji turut berbagi cerita agar kasus ini bisa lebih fokus. Haris menyatakan akan membeberkan hasil pertemuan antara Pandji dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kami ngobrol dulu saja sama polisi," katanya.    

Pandji juga akan meminta klarifikasi dari penyidik mengenai lima laporan dan satu aduan yang sudah dilayangkan. Haris menegaskan, hingga kini status kliennya masih sebagai terlapor.

Saat ditanya mengenai kedatangannya kali ini, Pandji memilih tidak banyak bicara. Dia hanya menyatakan telah mandi dan minum kopi sebelum menyambangi Polda Metro Jaya. "Akan lebih seru setelah pertemuan. Nanti kita ketemu lagi sore," kata Pandji singkat.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, dalam agenda pemeriksaan, penyidik akan mendalami sejumlah hal terkait laporan yang dilayangkan kepada Pandji.

"Kami sudah menyiapkan beberapa pertanyaan tentang substansi dari permasalahan yang ada," kata Iman. Pertanyaan itu tidak akan lepas dari lima laporan dan satu aduan yang sudah diterima sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengungkapkan, polisi mesti mengakomodasi segala laporan yang dilayangkan warga, tak terkecuali kasus yang dihadapi Pandji. Setelah laporan diterima, penyidik akan meminta klarifikasi kepada pelapor terlebih dahulu. Hal ini menjadi cara menguji barang bukti yang dibawa pelapor.

”Kami bisa menelaah kritik apakah sifatnya candaan atau pelanggaran dalam unsur pidana. Beri ruang bagi penyidik untuk menangani kasus ini,” kata Budi.

.  

Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari penampilannya di stand up comedy bertajuk Mens Rea. Beberapa laporan dikaitkan dengan dugaan penghasutan di muka mum dan dugaan peninstaan agama. Beberapa laporan yang diterima penyidik berasal dari Majelis Pesantren Salafiyah dan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Salah satu materi yang disampaikan menyenggol Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang justru tidak mempersoalkan dirinya dijadikan materi stand up Pandji di Mens Rea. ”Indonesia sebagai negara demokratis membuka ruang bagi setiap warga negara untuk berpendapat dan berekspresi,” kata Wapres terkait rencana pemanggilan Pandji soal pertunjukan stand up comedy-nya itu, Kamis (5/2/2026).

Baca JugaUsik Penguasa dengan ”Mens Rea”, Pandji Pragiwaksono Tidak Gampang Dipidana 

Untuk itu, Wapres memberikan dukungannya bagi segenap anak muda di Indonesia agar semakin getol berkarya. Lebih-lebih apabila mereka ikut bersuara menyumbangkan masukan-masukan yang berguna demi pembangunan negeri ini. Dukungan yang sama juga diberikannya kepada Pandji, sebagai sesama anak bangsa.

”Saya mendukung anak-anak muda Indonesia, termasuk Saudara Pandji Pragiwaksono, untuk terus berkarya dan menyuarakan masukan yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa, sesuai dengan penghormatan terhadap norma serta nilai-nilai lokal, budaya, dan agama,” ujar Wapres.

Baca JugaSelidiki Guyonan Pandji, Polisi Gali Keterangan Para Ahli

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar, menilai tidak ada tindak pidana dalam lawakan Pandji karena hal itu adalah bentuk ekspresi yang sah.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menanggapi laporan polisi terhadap Pandji. Pertama, baik Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah sudah membantah bahwa pelaporan atau pernyataan dari pihak pelapor merupakan sikap resmi organisasinya.

”Kami menilai, pelaporan dan penggunaan dua organisasi besar keagamaan ini merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji,” ujarnya.

Baca JugaSelidiki Guyonan Pandji, Polisi Gali Keterangan Para Ahli

Kedua, pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Adanya kritik yang disematkan Pandji dalam pertunjukannya juga lazim terjadi. Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Ketiga, tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Tindak pidana yang dituduhkan, yakni dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama, harus merujuk pada KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Penafsiran dan pembatasan tindak pidana harus juga merujuk pada ketentuan tersebut.

Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Untuk penghasutan di muka umum, hal itu diatur dalam Pasal 246 KUHP 2023. Sementara penodaan agama diatur dalam Pasal 300 KUHP yang sudah diubah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghasutan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 246, mencakup dua hal, yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan, yang dimaksud sebagai menghasut adalah ”mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”, yang dalam konteks ini adalah tindak pidana.

Pernyataan Pandji yang menjadi obyek laporan kepada Polda Metro Jaya, menurut Nur Ansar, tidak masuk ke dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi tambang.

Oleh karena itu, menurut ICJR, pelaporan terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Tindakan yang demikian adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia. Hal ini harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Arti Mimpi Memecahkan Gelas, Pertanda Hadapi Masalah Asmara hingga Ada Perubahan Besar
• 5 jam lalugrid.id
thumb
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Ini Kisah Pasien Gagal Ginjal Kehilangan Akses Cuci Darah | SAPA SIANG
• 6 menit lalukompas.tv
thumb
Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengatasinya Jadi Berita Terpopuler Ekonomi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saksi Ngaku Disuruh Terdakwa Kasus Kemnaker Hapus Chat Terkait Izin TKA
• 23 jam laludetik.com
thumb
Adies Kadir Tegaskan Tak Akan Tangani Perkara Terkait Golkar Saat Jadi Hakim MK
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.