Jakarta, tvOnenews.com - Blueray Cargo pimpinan John Field disebut-sebut ingin barang impor KW dan ilegal bisa lancar melewati pemeriksaan bea cukai saat masuk ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK pada Kamis (5/2/2026).
Kasus ini turut mengungkap adanya kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Asep menyebut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari Blueray Cargo yang menginginkan barang impor KW dan ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
“BR (Blueray Cargo) ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” katanya.
Atas kasus ini, KPK menduga Blueray Cargo berkomplot dengan sejumlah oknum Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor tersebut.
“Pada Oktober 2025 terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS dan para pihak lainnya dengan JF, AND dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar dia.
Untuk diketahui, ada dua jalur dalam pengawasan barang-barang impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dua jalur ini menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Dua jalur tersebut adalah jalur merah dan jalur hijau.
Jalur merah merupakan jalur dengan pemeriksaan fisik barang impor. Sementara itu, jalur hijau merupakan jalur tanpa pemeriksaan fisik barang impor.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” terangnya.
Asep menyebut parameter jalur merah tersebut dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Pengkondisian ini, sambung dia, membuat barang-barang impor dari Blueray Cargo lolos dari jalur merah.
Dengan kata lain, barang-barang di bawah naungan Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai,” jelasnya.


