Airlangga Beberkan 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Apa Saja?

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Airlangga mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Airlangga Beberkan 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Apa Saja? (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia, yang aturannya bakal dituangkan melalui Peraturan Pemerintah.

Menko Airlangga mengatakan 2 skema tersebut antara lain, memungkinkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), maupun dengan private placement atau menjual saham baru maupun surat berharga lainnya secara langsung kepada investor.

Baca Juga:
Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud

"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal. 

Baca Juga:
BI dan Bank of Korea Lanjutkan Implementasi QRIS, Bisa Digunakan Mulai April 2026

Dia berharap kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.

"Sesuai dengan arahan Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," tuturnya.

Baca Juga:
Total Transaksi Bale Syariah Capai Rp1,26 Triliun

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Prabowo Bertemu PM Australia di Istana, Bakal Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).

(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Begini Prospek Kinerja Asuransi Tugu (TUGU) di Tengah Sentimen MSCI

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
KY Buka Suara soal KPK OTT Wakil Ketua PN Depok
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
430 Agen BRILink Mekaar Mudahkan Transaksi Keuangan Masyarakat Prasejahtera
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
iPhone 17e Dikabarkan Meluncur 19 Februari, Usung Chipset A19 dan Pengisian MagSafe 25W
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PM Albanese ke Prabowo: Saya Merasa Sangat Disambut di Sini
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.