Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aktivasi rekening PIP diperpanjang hingga 28 Februari 2026, memberi kesempatan bagi jutaan siswa yang belum mengaktifkan rekening agar dana bantuan pendidikan tetap bisa dicairkan.
Perpanjangan ini menjadi krusial di tengah sorotan publik terhadap kasus meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga tak mampu membeli perlengkapan sekolah, meski tercatat sebagai penerima bantuan. Peristiwa tersebut membuka kembali persoalan klasik: bantuan ada, tetapi tidak selalu sampai tepat waktu kepada yang paling membutuhkan.
Skema dan Jadwal Pencairan Dana PIP 2026Dana PIP 2026 dicairkan secara bertahap dalam tiga termin, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan tidak dilakukan sekaligus dan baru dapat dilakukan setelah rekening PIP diaktifkan, dengan estimasi waktu pencairan sekitar 1,5 bulan setelah aktivasi.
Jadwal penyaluran PIP 2026 sebagai berikut:- Termin 1 (Februari–April)
Diprioritaskan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). - Termin 2 (Mei–September)
Diberikan kepada peserta didik hasil:
- Usulan dinas pendidikan
- Usulan pemangku kepentingan
- Peserta didik yang mengaktifkan rekening setelah ditetapkan sebagai penerima SK Nominasi. - Termin 3 (Oktober–Desember)
Diperuntukkan bagi peserta didik yang termasuk kategori termin 1 dan termin 2.
Meski jadwal ditetapkan secara nasional, waktu pencairan dapat berbeda antar sekolah selama masih berada dalam periode termin.
Dana PIP diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama dengan rincian berikut:
1. SD/SDLB/Paket A- Kelas I (Semester Ganjil): Rp225.000
- Kelas II–VI (Semester Ganjil): Rp450.000
- Kelas VI (Semester Genap): Rp225.000
- Kelas I–V (Semester Genap): Rp450.000
- Kelas VII (Semester Ganjil): Rp375.000
- Kelas VIII–IX (Semester Ganjil): Rp750.000
- Kelas IX (Semester Genap): Rp375.000
- Kelas VII–VIII (Semester Genap): Rp750.000
- Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
- Kelas XI–XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
- Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
- Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000
- Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
- Kelas XI–XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
- Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
- Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000
- Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
- Kelas XI–XIII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
- Kelas XIII (Semester Genap): Rp500.000
- Kelas X–XII (Semester Genap): Rp1.000.000
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR):
Baca Juga
- Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Kemendikdasmen: Almarhum Penerima PIP
- Cara Cek PIP 2026 Lewat HP Pakai NIK dan NISN, Lengkap dengan Penyebab Tidak Terdaftar
- Bareskrim Gandeng PPATK Usut Kasus Manipulasi IPO PIPA hingga Skandal Minna Padi
- Akses situs https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukkan NISN
- Masukkan NIK
- Isi kode captcha
- Klik Cek Penerima PIP
- Aktivasi dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- BRI: SD, SMP, Paket A, Paket B
- BNI: SMA, SMK, Paket C
- BSI: Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh - Aktivasi ditujukan bagi siswa yang tercantum dalam SK Nominasi PIP
- Aktivasi wajib dilakukan sebelum 28 Februari 2026 agar dana dapat disalurkan
Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menunjukkan bahwa hingga 31 Desember 2025, masih terdapat 2.510.032 peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP. Setelah perpanjangan hingga 31 Januari 2026, per 15 Januari 2026 jumlah tersebut masih 1.762.975 siswa, hampir 50 persen berasal dari jenjang SD.
Pada tahun 2025, bantuan PIP telah disalurkan kepada 19.000.659 siswa, dengan 6.165.500 siswa di antaranya merupakan penerima baru yang tercantum dalam SK Nominasi dan wajib melakukan aktivasi rekening.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa perpanjangan dilakukan karena masih banyak siswa yang belum menyelesaikan proses aktivasi. Pemerintah mengimbau orang tua, peserta didik, dan pihak sekolah untuk segera mengecek status dan melakukan aktivasi sebelum batas waktu berakhir.
Menanggapi tragedi anak SD di NTT, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) meminta pemerintah meninjau ulang alokasi anggaran pendidikan. Koordinator GRIPS YAPPIKA ActionAid, Hardiyanto, mendorong penguatan PIP melalui peningkatan besaran bantuan dan perluasan jangkauan penerima.
Selain itu, pemerintah juga didesak meningkatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan memastikan transparansi penggunaannya. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 KPK, 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS, sementara pada PIP ditemukan praktik pemotongan dana dan pendataan yang tidak tepat sasaran.
Perpanjangan aktivasi rekening PIP hingga 28 Februari 2026 diharapkan menjadi momentum perbaikan agar bantuan pendidikan benar-benar hadir untuk siswa yang paling membutuhkan dan tragedi serupa tak kembali terulang.




